Dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah terdapat suatu subsistem/komponen yang saling berkaitan. Satu di antara subsistem/komponen tersebut adalah
tenaga administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Keberadaan tenaga tersebut akan sangat mendukung meningkatan mutu dan pelayanan pendidikan apabila mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi minimal sesuai yang disyaratkan. Di samping itu,
kompetensi yang dimiliki akan mencerminkan proses Good Governance. Pemenuhan standar kualifikasi dan standar kompetensi bagi tenaga administrasi sekolah madrasah di jenjang pendidikan
dasar dan menengah dalam jabatan merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
Keberadaan tenaga administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah atau lazimnya disebut tenaga tata usaha sekolah/madrasah dalam proses pembelajaran sangat diperlukan. Sebagai satu komponen dalam proses pembelajaran, tugas dan fungsi tenaga administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak dapat dilakukan oleh pendidik. Hal ini disebabkan: pekerjaannya bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang sifatnya khusus, merupakan pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran, lebih memerlukan keterampilan khusus, sedikit yang memerlukan keahlian tertentu, memerlukan kompetensi yang berbeda dengan kompetensi yang disyaratkan untuk pendidik, kadang kala tidak berhubungan secara langsung dengan peserta didik kecuali untuk jabatan instruktur, dan sebagainya.
Di samping itu, sesuai aturan kepegawaian, tugas tenaga administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh dirangkap oleh tenaga fungsional yang lain. Sebagai subsistem atau komponen pembelajaran, keberadaannya akan saling berkaitan dengan komponen yang lain agar tujuan pendidikan dapat dicapai sesuai dengan harapan. Keberadaan subsistem atau komponen tersebut harus memenuhi syarat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sehingga hasil yang diharapkan dalam tujuan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dapat dicapai sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkannya.
Subsistem tersebut antara lain meliputi: peserta didik, pendidik, kepala sekolah, tenaga kependidikan yang meliputi (tenaga administrasi sekolah/madrasah, laboran, pustakawan, instruktur, bendahara sekolah, penjaga sekolah dan lain-lain), buku pelajaran, kurikulum, masyarakat, lingkungan sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib sekolah.
Seluruh komponen tersebut sangat beperan dan saling mempengaruhi sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun dan tujuan dilakukan pembelajaran dan dampak dari tujuan tersebut dapat dicapai. Untuk dapat mengetahui sejauh mana keterkaitan antara komponen proses pembelajaran dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar Keterkaitan antar Subsistem dalam Proses Pembelajaran
Beberapa komponen telah dengan tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, namun standar untuk tenaga administrasi sekolah/madrasah di di jenjang pendidikan dasar dan menengah baik yang berupa standar kualifikasi maupun kompentensinya belum diatur secara khusus dan untuk itu penetapan standarnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Karena keberadaannya juga sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan, maka pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah wajib dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh komponen lain di di jenjang pendidikan dasar dan menengah itu dalam melayani fungsi pembelajaran dan dalam rangka akuntabilitas terhadap masyarakat, sekaligus dalam mendukung penciptaan kepemerintahaan yang baik (good governance), yang satu di antara prinsip yang harus dipenuhi adalah prinsip efisiensi, keefektifan (effectiveness), dan kualitas pelayanan. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan tanggungj awab sebagai kunci peningkatan kinerja.
Kualifikasi Dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahRenstra Pendidikan Nasional telah menetapkan pilar-pilar kebijakan yang dijadikan kunci keberhasilan dalam pembangunan pendidikan yaitu: pilar kebijakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, pilar kebijakan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, dan pilar kebijakan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik. Untuk mencapai keberhasilan program ini perlu adanya team work yang kuat baik yang berasal dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, maupun
sumber daya pendukung lainnya. Kebijakan pemenuhan persyaratan minimal kompetensi terhadap seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang dilakukan secara menyeluruh akan mendukung keberhasilan pencapaian program yang telah ditetapkan.
Tenaga administasi sekolah/madrasah di samping memenuhi standar kualifikasi juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi yang telah dimilikinya dan kompetensi tenaga pendidik sebagai satu di antara aktor kunci dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, jika diibaratkan sebuah rangkaian kereta api yang sedang berjalan cepat, di situ ada lokomotif yang dikendalikan oleh
masinis (kepala sekolah/madrasah) yang dirangkaikan dengan gerbong-gerbong yang membawa penumpang (peserta didik), yang dipandu dan difasilitasi oleh kondektur (pendidik), dan di tengah rangkaian ada restorasi yang di dalamnya ada beberapa pelayan (tenaga adminstrasi sekolah/madrasah), dan rangkaian terakhir ada gerbong disel yang dilayani oleh tenaga ahli/teknisi (laboran, pustakawan, dan lainlain).
Rangkian kereta api tersebut akan dapat berjalan dengan cepat sesuai dengan rencana, lancar, aman, sampai tujuan apabila disiplin berjalan di atas rel dengan mengikuti rambu-rambu di sepanjang rel tersebut (kebijakan, aturan, anggaran, program, dan sebagainya). Jadi, semuanya harus sejalan selaras, adil dan tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan persyaratannya.
Dalam pengelolaan kepegawaian, pembinaan pegawai negeri sipil lazim dimulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan dan penempatan, penugasan, pendidikan dan pelatihan (pre-service dan in-service traning) pembinaan kepangkatan, pembinaan jabatan, kesejahteraan (materi dan nonmateri), tugas belajar/izin belajar, disiplin pegawai, pemensiunan, dan pemberhentian. Ketentuan ini dapat ditiru oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang pegawainya bukan pegawai negeri sipil.
Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi pendidikan dan sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah (khusus bagi kepala administasi tenaga administrasi sekolah/madrasah) yang masing-masing berbeda untuk setiap jenjang pendidikan di mana telah ditetapkan paling rendah berpendidikan SMP yaitu bagi tenaga atau petugas layanan khusus seperti tukang kebun, penjaga sekolah, tenaga kebesihan, pengemudi, dan pesuruh. Sedangkan standar kompetensi meliputi: kepribadian, sosial, teknis, manajerial (khusus untuk kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah). Untuk dapat memperjelas komponen dimensi kompetensi tersebut dijabarkan sebagai berikut.
1. Dimensi kompetensi kepribadian meliputi: kompetensi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreatif dan inovasi, tanggung jawab.
2. Dimensi kompetensi sosial meliputi: kompetensi untuk: bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja.
3. Dimensi kompetensi teknis meliputi: kompetensi untuk melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
4. Dimensi kompetensi manajerial (khusus bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah) meliputi kompetensi untuk: mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dijabarkan dalam subkompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah/madrasah dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah madrasah.
Sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen, penjabaran kompetensi dalam subsub yang lebih rinci ini menggambarkan pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan dan tingkat wewenangnya sehingga sesuai dengan jenis tugas dan tangung jawab telah dibagi habis untuk dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah memberi kelonggaran kepada penyelenggara sekolah/madrasah untuk menetapkan perangkapan jabatan apabila dikehendaki. Hal ini dimungkinkan karena keterbatasan sumber daya manusia pada setiap sekolah/madrasah yang terbatas. Di samping keuangan yang tidak memadai apabila harus diangkat petugas baru untuk melaksanakan tugas-tugas
di sekolah itu.
Berdasarkan ketentuan kepegawaian, perangkapan jabatan ini tidak diperkenankan. Namun harus diperhatikan dalam pengadaan pegawai ada prinsip bahwa setiap pegawai negeri sipil harus memenuhi jam wajib kerja 37,5 jam perminggu, sehingga dalam satu tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bekerja selama 1800 jam sehingga dalam empat tahun jumlah jam wajib PNS adalah 7.200 jam. Ketentuan ini terkait dengan sistem kepangkatan untuk PNS secara reguler adalah empat tahunan, dan juga dikaitkan dengan skala penggajian yang pada umumnya berlandaskan pada masa kerja, golongan dan pangkat.
Pemenuhan Standar Kualifikasi Dan KompetensiBagi tenaga administrasi sekolah/madrasah yang saat ini sudah bekerja di sekolah/madrasah itu atau biasanya disebut tenaga adminstrasi sekolah/madrasah dalam jabatan, pemenuhan standar kualifikasi dan standar kompetensi seyogyanya difasilitasi oleh penyelenggara sekolah/madrasah. Hal ini dikarenakan standar kualifikasi dan kompetensi belum merupakan persyaratan pada saat yang bersangkutan melamar menjadi tenaga administrasi sekolah/madrasah. Lima tahunke depan pemenuhan standar ini sudah menjadi keharusan setiap sekolah/madrasah.
Secara umum kondisi kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia di sekolah/madrasah pada saat ini belum seluruhnya memenuhi persyaratan minimal ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah memberi batas waktu kepada sekolah/madrasah hingga tahun 2013 untuk menerapkan standar ini. Beberapa sekolah/madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah akan tidak menemui masalah, akan tetapi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan dalam Permendiknas ini akan menghadapi kendala anggaran untuk memenuhinya.
Terlepas dari kemampuan penyelenggara sekolah/madrasah, pemenuhan standar ini wajib dilakukan karena di samping sebagai pelaksanaan pilar-pilar kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendifdikan, juga sebagai meningkatkan kualitas sekolah/madrasah yang berdampak menambah kepercayaan masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian, peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah bukan sekedar pemenuhan kebutuhan saja, tetapi sudah berubah menjadi hak pada setiap tenaga administrasi sekolah/madrasah yang sekarang ini sudah ada dan bekerja di sekolah/madrasah.
Pemenuhan hak akan menjadi penting karena apabila sudah menjadi suatu kebutuhan dasar, maka untuk memenuhinya sudah menjadi keharusan dan tidak dapat diganggu gugat walaupun untuk memenuhinya kadangkala mengalami kesulitan (Emilie M Hafner-Burton & Kiyoteru Tsutsui @
notes.cc.sunysb.edu).
Kesimpulan Dan Rekomendasi
KesimpulanDari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Kualitas dan kompetensi tenaga administrasi sekolah/madrasah merupakan suatu komponen yang sangat berkaitan dengan proses pembelajaran yang bermutu.
2. Untuk mencapai standar nasional pendidikan di sekolah/madrasah, setiap tenaga administrtasi sekolah/madrasah wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketetapan yang mengatur tentang itu.
3. Pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi tenaga administrasisekolah/madrasah akan dapat mengimbangi kualitas pendidik dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
4. Standar kualifikasi dan kompetensi sudah merupakan hak bagi setiap tenaga administrasi sekolah/madrasah yang saat ini sudah bekerja di sekolah/madrasah atau tenaga administrasi sekolah/madrasah dalam jabatan, sehingga wajib dipenuhi oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
5. Kelalaian penyelenggara sekolah/madrasah untuk mematuhi ketentuan standar ini akan dianggap sebagai suatu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi, lebih-lebih apabila sudah melanggar hak asasi setiap tenaga administrasi sekolah/madrasah di sekolah/madrasah itu.
RekomendasiTenaga administrasi sekolah/madrasah dalam jabatan pada umumnya telah berusia di atas empatpuluhan tahun. Untuk pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, berikut ini disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. Penyelenggara sekolah/madrasah dapat memanfaatkan pendidikan kesetaraan untuk memenuhi standar kualifikasi SMP, SMA, SMK. Sedangkan pemenuhan kualifikasi D3 atau S1, keberadaan Universitas Terbuka sangat bermanfaat sehingga tidak mengganggu tugasnya;
2. Pemenuhan kompetensinya diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, sekolah/madrasah, dengan penyelenggara kursus keahlian, keterampilan di lingkungannya;
3. Bilamana perlu dilakukan kerja sama dengan PKBM yang memiliki tutor sesuai dengan komptensi yang diperlukan sehingga dapat dihemat biaya dan waktu.
Daftar RujukanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
Departemen Pendidikan Nasional. Rencana Strategis Pendidikan Nasional 2005-2009.
Oleh :
Wukir Ragil
(Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Hukum dan Sosial)