KEBIJAKAN PENGEMBANGAN MUTU TENAGA
ADMINISTRASI SEKOLAH
Drs.Husni Thamrin Lubis,M.Pd.I
بسم الله الرمن الر حيم
Pengantar
Program peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peningkatan mutu tenaga tata usaha sekolah, mengingat posisi strategis tenaga tata usaha sekolah sebagai pelayan kepala seko lah di unit sekolahnya. Oleh karena itu, upaya pengembangan tenaga tata usaha sekolah menjadi sangat penting dan strategis. Upaya ini perlu dilakukan secara sinergis, baik pusat maupun daerah.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit.Tendik PMPTK) merancang bangun program pengembangan tenaga administrasi sekolah.
Tenaga tata usaha harus mengetahui kebijakan pengembangan mutu tenaga Tenaga Ad minis trasi Sekolah (TAS) dan turut memberikan masukan terhadap konsep tersebut.
Ada sembilan unsur konsep kebijakan berikut ini.
Definisi TAS
Tupoksi,Wewenang, Tanggung Jawab,
Hak, dan Kewajiban TAS
Kompetensi dan Sertifikasi
Kualifikasi
Standar dan Pengem- Rekrutmen dan Seleksi
Bangan Mutu TAS
Pembinaan Karier
Penilaian Kinerja
Penghargaan dan Perlindungan
Pemberhentian
Uraian/Sebahagian diantaranya.
a. Definisi TAS
TAS ialah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah (Anonim, 2001).
TAS adalah tenaga kependidikan yang selama ini hampir kurang mendapatkan perhatian kita semua. Namun, dengan dibentuknya Direktorat Tenaga Kepen didikan, upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggannya terutama pelanggan internal dan eksternal sekolah. Upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pelanggan baik internal maupun eksternal sekolah. Pelanggan internal sekolah adalah siswa, guru, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, tenaga perpustakaan, dan kepala sekolah. Pelanggan eksternal adalah pengawas, dan komite sekolah (Sallis, 2003).
b. Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak,dan Kewajiban
TAS
1) Tugas Pokok dan Fungsi TAS
a) Tugas pokok dan fungsi kepala tata usaha adalah memimpin pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah; perlengkapan, kepegawaian, keuangan, kesiswaan.
b) Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu
kepala TAS melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
c) Tugas pokok dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur administrasi
kepegawaian.
d) Tugas pokok dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah
menyu sun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, memproses
pertanggung jawaban dan mengadministrasikan keuangan.
e) Tugas pokok dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah
menyusun kebutuhan, mengatur bahan/peralatan sekolah serta
memelihara dan merawatnya.
f) Tugas pokok dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu Kepala
TAS dalam melaksanakan administrasi kesiswaan.
g) Tugas pokok dan fungsi urusan kurikulum dan Program
Pembelajaran adalah membantu Kepala TAS dalam melaksanakan
administrasi kurikulum dan Program Pembelajaran.
h) Tugas pokok dan fungsi urusan kehumasan adalah membantu Kepala
TAS dalam melaksanakan administrasi kehumasan.
i) Tugas pokok dan fungsi caraka adalah mengantar surat, meminta bukti
penerima surat, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah
atasannya.
j) Tugas pokok dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan
mengemudikan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas dengan aman
dan lancar.
k) Tugas pokok dan fungsi penjaga sekolah/Petugas Keamanan adalah
menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana
aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
l) Tugas pokok dan fungsi tukang kebun adalah menjaga,
membersihkan dan memelihara kebersihan taman/kebun sekolah.
m) Tugas pokok dan petugas kebersihan adalah menjaga, membersihkan dan
memelihara kebersihan sekolah.
2) Wewenang Kepala TAS
a) Menilai hasil kerja dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bawa
hannya,
b) Memberi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan,
c) Meminta dan memberi data serta laporan tugas dari bawahannya
3) Tanggung Jawab Kepala TAS
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab atas:
a) Kebenaran dan ketepatan rencana program tata usaha,
b) Penertiban pelaksanaan kegiatan ketatausahaan,
c) Penertiban dan kerapihan pelaksanaan administrasi sekolah,
d) Kebenaran dan ketepatan laporan, dan
e) Keamanan dan kelayakan peralatan sekolah.
4) Hak TAS
TAS berhak memperoleh:
a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c) pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e) kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana untuk menunjang
pelaksanaan tugas.
5) Kewajiban Kepala TAS
a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dina
mis,dan dialogis;
b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
c.Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja berdasarkan standar yang berlaku. Standar Ketatausahaan menurut standar
BAS.
Sekolah memiliki administrasi/ ketatalaksanaan sekolah yang rapi, efisien, dan efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah masyarakat. Sekolah memiliki arsip informasi dan data yang mudah diakses sewaktu-waktu oleh warga sekolah lain maupun pihak lain yang memerlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Standar ketatalaksanaan sekolah menurut BAS seperti tabel berikut.
Tabel 1. Standar Ketatalaksanaan Sekolah
Ketatalaksanaan
Sekolah
|
1. Program ketatalaksanaan terencana dengan baik.
|
2.Kegiatan ketatalaksanaan terkoordinasi dengan baik
|
3. Ketatalaksanaan didukung oleh kuantitas dan
kualitas sarana yang memadai.
|
4. Sekolah memiliki sistem data base yang memadai.
|
5.Sekolah memiliki dokumen ketatalaksanaan yang
lengkap dan teratur.
|
6. Ketetalaksanaan sekolah:
|
a.1. Program Kegiatan Sekolah
|
a.2..Kalender pendidikan dan jadwal kegiatan
sekolah.
|
a.3. Jadwal pelajaran.
|
b.1. Buku Induk Siswa
|
b.2. Data statistik siswa (pendaftar, yang diterima,
lulusan, dan mutasi).
|
b.3. Data pribadi siswa
|
b.4. Buku penghubung
|
b.5. Buku catatan khusus.
|
c.1. Buku Induk Pegawai
|
c.2. Daftar hadir Pegawai
|
c.3. Uraian Tugas Pegawai.
|
d.1. Buku induk koleksi perpustakaan.
|
d.2. Katalog koleksi perpustakaan.
|
d.3. Kartu buku.
|
d.4. Daftar pengunjung.
|
d.5. Daftar peminjam.
|
d.6. Kartu peminjaman.
|
e. Administrasi persuratan dan kearsipan.
|
e.1. Dokumen pendirian/akte sekolah.
|
e.2. Notula rapat.
|
e.3. Buku piket.
|
e.4. Buku tamu.
|
e.5. Agenda surat.
|
e.6. Buku supervise.
|
e.7. File arsip surat
|
f.1. Buku inventaris barang.
|
f.2. Nomor inventarisasi barang.
|
g.1. Buku RAPBS.
|
g.2. Pembukuan penerimaan dan pengeluaran
keuangan.
|
g.3. Bukti fisik penerimaan dan pengeluaran
keuangan
|
h.1. Catatan kegiatan komite sekolah
|
h.2. Catatan kerjasama dengan instansi lain.
|
Orang yang berwenang melakukan penilaian adalah atasan langsung. Sumber evaluasi kinerja meliputi atasan langsung, capeg atau pegawai yang bersangkutan, teman sejawat, bawahan, dan pihak luar (pelanggan). Tantangan terhadap penilaian kinerja adalah: menimbulkan permusuhan, memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Proses penilaian kinerja dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) mereviu standar kinerja, (2) melakukan analisis jabatan, (3) mengembangkan instrumen penilaian, (4) memilih penilai, (5) melatih penilai, (6) mengukur kinerja, (7) membandingkan kinerja aktual dengan standar, (8) mengkaji hasil penilaian, (9) memberikan hasil penilaian, (10) mengaitkan imbalan dengan kinerja, (11) membuat rencana-rencana pengembangan dengan menyepakati sasaran-sasaran dan standar-standar kinerja masa depan.
d. Penghargaan dan Perlindungan
Bagi anggota TAS yang berprestasi atau bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan. Penghargaan dan perlindungan adalah kebutuhan dasar setiap manusia termasuk kepala tata usaha sekolah. Penghargaan dan perlindungan dalam bentuk jasmani dan rohani. Penghargaan dan perlindungan bermakna tinggi bila diberikan pada orang yang tepat dan waktu yang tepat pula.
Terdapat 13 macam bentuk penghargaan dan 11 macam bentuk perlindungan. Bentuk penghargaan itu adalah: (1) gaji yang adil dan layak, (2) tanda jasa, (3) kenaikan pangkat pilihan, (4) kenaikan pangkat anumerta, (5) kenaikan pangkat istimewa, (6) surat pujian atau piagam, (7) tunjangan struktural, (8) bonus atau hadiah materi terutama uang), (9) studi banding, (10)studi lanjut, (11) tunjangan khusus, (12) kesempatan mengikuti diklat, dan (13) promosi jabatan.
Bentuk perlindungan yaitu: (1) asuransi kesehatan, (2) asuransi kecelakaan, (3) perlindungan hukum, (4) tabungan hari tua, (5) tabungan perumahan, (6) asuransi pendidikan bagi putra dan putri, (7) tunjangan pensiun, (8) tunjangan cacat, (9) sumbangan turut berduka cita, (10) Bantuan perawatan kesehatan preventif, dan (11) bantuan ceramah agama.
e. Pemberhentian
Sembilan penyebab kepala tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IVb dan Va diberhentikan karena: (1) mengundurkan diri; (2) mencapai batas usia pensiun; (3) dberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; (4) diangkat dalam jabatan lainnya atau jabatan fungsional;. (5) cuti di luar tanggunggan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; (6) tugas belajar lebih dari enam bulan; (7) adanya perampingan organisasi pemerintah; (8) tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan (9) hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ringkasan
Mutu TAS dapat menurut Keputusan Mendiknas No. 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) menurut Analisis Jabatan Tenaga Kependidikan di SMK.TAS ialah manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah. Kompetensi KTU terdiri atas kompetensi soft skill yang terdiri atas lima subkompetensi dan kompetensi hard skill yang terdiri atas 16 subkompetensi. Sertifikasi jabatan KTU sebagai pejabat struktural dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktual seseorang harus berstatus sebagai Pega
wai Negeri Sipil dan harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja kepala tata usaha, maka perlu dilaksanakan pembinaan kepala tata usaha dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi. Dengan demikian dapat dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing secara wajar. Model pembinaan karier yang paling banyak diharapkan responden adalah pelatihan. Pelatihan bagi kepala tata usaha sebagai pejabat struktural eselon IV dan V adalah Diklatpim IV dan Diklatpim V yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara. Dalam pembinaan sistem karier yang sehat selalu ada pengaitan yang erat anta ra jabatan dan pangkat. Penilaian kinerja berdasarkan standar yang berlaku. Bagi ang gota TAS yang berprestasi atau bermutu tinggi hendaknya diberikan penghargaan dan perlindungan.
نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين