PENDIDIKAN KE ALWASHLIYAHAN
DRS.HUSNI THAMRIN LUBIS,M.Pd.I
MELAKSANAKAN
AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
=================================================
1. Arti Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Menurut ilmu bahasa, arti Amar Ma’ruf Nahi Munkar ialah menyuruh kepad kebaikan, mencegah dari kejahatan. Amar : menyuruh, Ma’ruf : kebaikan, Nahi : mencegah, Munkar : kejahatan.
Dipandang dari sudut Syari’ah, kata Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar merupakan ajaran (doktrin) yang pokok dalam agama islam, bahkan telah menjadi tujuan utama. Dalam hal ini Abul A’la al Maududi menjelaskan : “The main objective of the syariah is yo construct human life on the objective of the ma’ruf (virtues) and yo cleanse it of the munkarat (vices)”. Artinya : “Tujuan utama dari syari’at ialah untuk membangu kehidupan manusia dia atas dasar ma’ruf (kebaikan) dan membersikan dari hal-hal yang munkarat, kejahatan-kejahatan“. (The Islamic law and consitution, hal. 51)
Untuk memperjelas pengertian ma’ruf dan munkar itu, ad baiknya jika diuraikan secara singkat pembagian ma’ruf dan munkar itu. Dipandang dari sudut ilmu fiqh :
1) Mar’uf
Syariat membagi maruf menjadi tiga kategori, yaitu :
a. Fardhu atau wajib, yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan.
b. Sunnat atau mathlub, yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
c. Mubah, yaitu tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Melaksanakan ma’ruf dalam kategori pertama itu (fardhu) adalah wajib bagi seluruh masyarakat islam, dan mengenal hal itu telah diberikan oleh syari’ah petunjuk-petunjuk yang jelas dan mengikat.
Adapun ma’ruf kategori kedua (sunat, mathlub) adalah serangkaian kebaikan-kebaikan yang dianjurkan oleh syari’ah supaya dilaksanakan. Tentang ma’ruf kategori ketiga (mubah) adalah sangat luas. Patokan dan ukurannya ialah : segala sesuatu yang tidak dilarang, masuk dalam kategori mubah.
2) Munkar
Adapun munkar itu ialah sesuatu yang dilarang oleh islam, dan digolongkan dalam dua kategori, yakni :
a. Haram : segala sesuatu yang dilarang secara mutlak.
d. Makruh : yaitu segala sesuatu yang termasuk kepada hal-hal tidak disenangi, dan jika dikerjakan tidak mendapat pahala, tetapi ditinggalkan mendapat pahala.
2. Dasar-Dasar Pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam al Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjadi dasar dalam melaksanakan amar ma’ruf nhi munkar, demikian juga di dalam hadits Rasullulah saw.
Allah swt berfirman di dalam al Qur’an sebagai berikut :
a) Surat Ali Imran ayat 104,
Artinya :
Hendaklah kamu tergolong kepada umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dam mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah swt. (Q.S. Ali Imran : 104)
b) Surat Ali Imran ayat 110;
Artinya :
Kamu adalah sebaik-baiknya umat yang dilahirkan untuk kepentingan manusia, menyuruh kepada ma’ruf, dan mencegah dari munkar, dan beriman kepada Allah swt. (Q.S. Ali Imran : 110)
c) Surat An Nahl ayat 125;
Artinya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesunggunya tuhanmu lebih mengetehui orang-orang yang sesat dari jalan-Nya (Agamanya) dan dialah (Allah) yang lebih mengetahui terhadap orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. An Nahl : 125)
d) Surat Thaha ayat 75
Artinya :
Dan siapa yang datamg pada tuhannya dalam keadaan beriman bahkan sungguh-sungguh beramal shaleh, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi (mulia). (Q.S. Thaha : 75)
e) Hadits Rasullulah saw
اَفْضَلُ الْجِحَادِ كَلِمَةُ حَقٍس عِنْدَ سُلْطَانٍ جَانِرٍ
Artinya :
Jihad yang paling utama ialah menyampaikan kebenaran (al Haq) terhadap penguasa yang zalim. (H.R. Abu Daud dan Tarmizi).
Ayat-ayat dan hadits di atas merupakan dasar pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar didalam setiap gerak kehidupan umat islam dimana saja ia berada.
Didalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, para ahli tafsir berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat hukumnya fardhu ‘ain, dan ada pula yang berpendapat fardhu kifayah.
3. Tata Cara Melaksanakan Amar Ma’ruf
Hendaklah seluruh umat islam melalui amar ma’ruf nahi munkar karena hal ini merupakan pokok-pokok urusan agama dan sebab itu pulalah Allah swt menurunkan kitab suci dan mengutus para rasul untuk menjadikan pedoman dan suri tauladan dalam tata cara dan pelaksanaan umar ma’ruf nahi munkar.
Ketahuilah bahwa melaksanakan umar ma’ruf nahi munkar itu hukumnya terbagi kepada fardhu a’in dan fardhu kifayah. Sedangkan menurut pendapat Imam Jalal Syayuti dan Zamakhsyari hukumnya fardju kifayah. Sedangkan menurut Syekh Muhammad Abduh, bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu adalah fardhu ain bagi setiap muslim.
Melakukan amar ma’ruf nahi munkar harus didasari dengan keiklasan, senatiasa mengharapkan rahmat Allah serta penuh kasih sayang kepada masyarakat. Untuk kelancaran hal dimaksud Allah telah memberikan pedoman secara garis besarnya sebagai mana dalam firman-Nya :
Artinya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (Q.S. An Nahl : 125)
Berdasarkan ayat di atas ada tiga jalan (methode) yang harus ditempuh dalam pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu :
1. Bijaksana, yakni denbgan ilmu dan hikmat
2. Pengajaran yang baik, yaitu berdasarkan kepada pertimbangan buruk dan baik, mushlahat dan mudharat, baik untuk diri sendiri maupun bagi masyarakat.
3. Bantahan dengan cara yang baik, yaitu dengan cara berdiskusi, bertukar pikiran secara baik dan santun, menggunakan ratio, memiliki dalil dan argumentasi, dan dengan hari terbuka serta lapang dada.
4. Tata Cara Nahi Munkar
Melaksanakan pencegahan terhadap pembuatan-pembuatan keji atau kemungkaran yang terjadi ditengah-tengah lingkungan masyarakat di mana kita berada, merupakan kewajiban bersama. Bahkan kewajiban bagi setiap pribadi muslim sebagaimana yang diterangkan rasulullah saw :
Artinya :
Barang siapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak kuasa (merubah dengan tangan) maka rubahlah dengan lisan (perkataan), dan jika tidak sanggup maka rubahlah dengan hati (membenci kemunkaran tersebut). Yang demikian adalah selemah-lemah iman. (H.R. Muslim)
Pada hadist diatas terdapat tiga cara dalam upaya mencegah terjadinya kemungkaran :
Pertama : dirubah dengan tangah, maksudnya ialah dengan kekuasaan atau wewenang. Apabila seseorang sedang menduduki suatu posisi atau kekuasaan; mungkin sebagai presiden, menteri, gurbernur, walikota/bupati, camat, kepala desa, polisi, tentara, hakim, jaksa, dan lain sebagainya, maka hendaklah ia merubahnya dengan wewenang yang dimilikinya, seseorang tidak boleh membiarkan kejahatan atau kemunkaran berlangsung ditengah-tengah masyarakat, pelaku kejahatan harus ditindak, keamanan masyarakat harus dipertahankan.
Kedua : diubah dengan lisan (perkataan). Tugas semacam ini terpikul dipuncak umat islam, terutama para pemimpin masyarakat dan agama untuk mencegah dan merubah kemunkaran. Berani mengatakan bahwa yang hak itu adalah hak, dan yang bathil adalah bathlil
Jika kemungkaran telah menjalar dan melanda masyarakat, sedangkan kita tidak berdaya menumpasnya, maka sebaiknya tempat tersebut kita tingkalkan, dan berdiam diri lebih baik dari pada bertindak jika dapat mengancam keselamat diri dan keluarga kita.
Jauhilah sifat mudhahamah, sebab mudhahamah termasuk perbuatan dosa. Mudhahamah adalah sikap pasif atautidak mau tahu. Tidak mau melakukan amar ma’ruf dan membiarkan kemunkaran berlangsung didepan matanya. Tindakkan semacam ini sangat dilarang oleh Allah swt.
5. Akibat Tidak Menegakkan Nahi Munkar
Tugas suci melakukan pencegahan terhadap kemungkaran (nahi munkar) adalah menjadi suatu kewajiban umat islam agar kebajikan dan kemashlahatan terwujud bagi umat manusia terutama bagi kum muslimin. Apakah tugas suci ini dilalaikan oleh umat islam khususnya para pelajar/pemuda sebagai generasi penerus perjuangan islam pada masa mendatang?, Maka sebagaiman yang telah dikhawatirkan Rasulullah saw, bahwa bahaya dan malapetaka akan melanda manusia, murka tuhan akan datang berupa azab dan siksa yang bereneka ragam sebagai akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Saat ini, setiap hari kita mengetahui melalui media cetak atau elektronik seperti dari berita harian/Koran dan berita yang ditayangkan melalui televise, banyaknya berita tentang peristiwa yang memilukan hati, dan bahkan membuat bulu kuduk kita merinding; diantanya perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan kemunkaran lainya, belum lagi krisis ekonomi dan krisis keimanan yang melanda umat islam. Selain dari pada itu terjadi pula beberapa banyak sudah bencana alam sepert kemarau yang berkepanjangan, banjir yang memporak porandakan rumah-rumah penduduk, hasil panen yang gagal,gunung yang mengeluarkan lahar panas dan dingin/lumpur, semuanya tidak lain adalah karena teguran Allah.
PENDIDIKAN KE ALWASHLIYAHAN
DRS.HUSNI THAMRIN LUBIS,M.Pd.I
STRATEGI PARA PENDIRI AL WASH LIYAH
DALAM MENEGAKKAN SYIAR ISLAM
Pendahuluan
Modul 5 ini memaparkan tentang Strategi Para Pendiri Al Washliyah dalam menegakkan syiar Islam sehingga Al WashLiyah cepat berkembang yang bermuara kepada keyakinan ummat Islam di sumatera timur ( sekarang Sumatera Utara) menjadi teguh dan kepercayaan kepada para pendiri-pendiri dan penerus Alwashliyah semakin kuat, serta dipihak lawan disegani.
Dengan mempelajari Modul 5 ini diharapkan siswa Al Washliyah yang menyelesaikan pendidikannya di tingkat Sekolah Menengah Atas memiliki kemampuan penguasaan tentang Strategi Para warga Al Washliyah untuk terus menegakkan syiar Islam sehingga Al WashLiyah Al Washliyah dapat hidup zaman berzaman.
Dengan mempelajari modul ini,siswa diharapkan memiliki beberapa kemampuan/ kompeten si,yaitu:
1. Terampil menyebutkan nama-nama para pendiri/pejuang Al Washliyah
2. Mampu mengidentifikasi strategi yang digunakan para pendiri Al Washliyah dalam melaksanakan syiar Islam sembari membesarkan Orgamnoisasi Al Washliyah.
3. Menghayati nilai-nilai pentingnya bagi seorang warga Al Washliyah untuk mampu membentuk pribadi yang memiliki sikap kemauan bekerja keras dengan disiplin tinggi,dihiasi dengan akhlakul karimah.
4. Bertambah kecintaan kepada organisasi Al Washliyah sebagai wadah berjihad dijalan Allah.
Diharapkan bagi Guru Pendidikan Kealwashliyahan untuk mengembangkan pembelajaran dengan cara menerapkan;strategi,pendekatan ,metode dan tehnik pem belajaran.
§ Strategi menunjuk pada sebuah perencanaan untuk mencapai sesuatu, sedangkan metode adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan strategi. Dengan demikian suatu strategi dapat dilaksanakan dengan berbagai metode.
§ Pendekatan (approach) merupakan titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran. Pendekatan adalah konsep dasar yang mewadahi, meng insipirasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu
§ Metode merupakan upaya untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun da lam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara op timal.Metode diguna kan untuk merealisasikan strategi yang telah ditetapkan.
§ Teknik adalah cara yang dilakukan seseorang dalam rangka mengimple-mentasikan suatu metode. Misalnya, cara yang harus dilakukan agar metode ceramah berjalan efektif dan efisien.
Kemudian juga diharapkanpembelajaran mampu mendorong motivasi instrin /memberi stimulus atau rangsangan dari dalam diri pribadi siswa dengan cara menampilkan lebih banyak contoh-contoh yang berkaitan dengan materi, sehingga SKL, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dapat dicapai. serta jangan lupa saat berlangsung pembelajaran sembari diupayakan pencapaian KI 1 dan KI 2, dan setelah selesai pem belajaran diadakan pemberian tugas, baik itu Tugas Mandiri Tersetruktur (TMT) maupun Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (TMTT).
A. Nama-nama pendiri/pejuang Al Washliyah di era awal lahirnya Al Washliyah
Sejak berdirinya Al Jam’iyatul Washliyah Pada tanggal 30 November 1930 bertem pat di Maktab Islamiyah Tapanuli (MIT) Medan yang terletak di Jl. Hindu kota Medan diadakan kembali beberapa pertemuan yang lebih besar yang mendapat perhatian sangat luas dari masyarakat sekitar kota Medan sehingga kehadiran Al Washliyah benar-benar disambut masyarakat Medan bahkan meluas sampai ke Asahan,Labuhanbatu, simalu ngun,Tapanuli,Karo bahkan sampai ke Maulaboh/Aeh. .
Dalam sejarah perjuangan Islam di Sumatera Timur (sekarang Sumatera Utara) saat menjelang kemerdekaan, para pendiri Al Washliyah adalah orang-orang yang sangat menonjol dalam memper juangkan kemerdekaan dan menyebarkan ajaran Islam, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, amal sosial maupun dalam bidang politik. Mereka dikenal sebagai orang yang pekerja keras, soleh, memiliki pengetahuan keislaman secara mendalam, memiliki ke ikhlasan dan semangat juang yang tinggi serta rela berkorban dengan jiwa dan hartanya demi agama Islam.
Para pendiri Al Washliyah terdiri dari para pelajar yang berusia sekitar 20-26 tahun tersebut meski masih berusia muda, para pendiri itu memiliki kharisma yang tinggi di lingkungannya. Di usiannya yang relatif muda, mereka telah bersepakat untuk mendirikan organisasi yang menjembatani perpecahan ummat Islam dikala itu,yaitu antara paham kaum tua (Nahdiyyin) dengan paham kaum muda(Muhammadiyah), dan yang menjadi penyemangat dalam menghadapi penjajah kolonial Belanda bahkan yang paling berharga adalah mereka-merekalah yang memiliki keteguhan pendirian atau sikap untuk menyebarkan agama Islam kedaerah mayoritasKristen seperti ketanah Toba dan daerah yang belum sepenuhnya memiliki agama dikala itu yaitu Tanah Karo,Pulau Nias dan Pulau Mentawai.
Nama-nama para pendiri Al Washliyah itu ialah;
o Ismail Banda,
o Abdurrahman Syihab,
o Muhammad Arsyad Thalib Lubis,
o Adnan Nur Lubis,
o Syamsudin (Kular)
o Sulaiman
o M.Yusuf Ahmad Lubis
o M.Isa
o A.Wahab.
Kemudian dalam perjalanan tahun berikutnya disusul oleh yang lainnya,yaitu :
Mahmud Kadhi Sei Kerah;M.Ya’kub; Usman Deli; O.K.Aziz; Baharudin Ali ; Udin Syamsudin; T.H.M.Anwar; Suhailuddin;Dja Ali Nuddin; Fachruddin Nasri; M.Sa’ad; Abdurrahman On derwyzer; M.Husni; Abd.Aziz , Damiri; Hasan Basri; Azhari; Ali Muala; HasanSjarief; H.Mahmud; H.Djamil; Zakaria; Ismail; Abd.Hamid; Sa’ad, dan yang lainnya.Mereka dididik dan dipimpin oleh tuan-tuan guru yang memiliki keilmuan yang tinggi dan luas ,yaitu :
Seikh H.Ja’far Hasan Tanjung,
Seikh H.Muhammad Yunus,
Seikh H.Yahya,
Kemudian pada tahun-tahun berikutnya yang pernah menjadi guru ialah:
Seikh H.Hasan Ma’sum; Seikh H.Ilyas Kadhi (Kadhi H.Ilyas Penyabungan); Seikh H.M.Tahier; Seikh Da’far Hasan; Seikh Kadhi H.MachmudIsmail Lubis; Seikh H.Abdul Malik; Seikh Ali Usman; Seikh Abdul Djalil; Seikh Mustafa Husein,dan yang lainnya.
B. Usaha-usaha yang dilakukan para pendiri Al WashLiyah dalam menegakkan syi
ar islam seka ligus membesarkan organisasi Al jam’iyatul Washliyah pada tahun-
tahun pertamma Al Washliyah berdiri.
Bila telah diutarakan pada uraian sebelumnya bahwa Al Washliyah lahir terdorong dari mun culnya semangat kejuangan ingin :
- melepaskan Indonesia dari penjajahan Bangsa Belanda dan ingin
- memperhubungkan um mat Islam yang berbeda pahan serta ingin
- menyebarkan ajaran Islam kedaerah-daerah khususnya yang minoritas beragama Islam
Maka sudah barang tentu Al Washliyah akan berusaha dengan sesungguhnya menge rahkan tenaga,daya dan upaya untuk berusaha mencapai keinginan-keinginan tersebut di atas.
Ada pun sebahagian besar dari usaha-usaha tersebut seperti berikut di bawah ini.
§ Memperluas syiar Islam,
§ Memperbanyak kursus-kursus dan Tabligh-tabligh
§ Membuka / mendirikan madrasah.
§ Mendirikan kantor sebagai pusat kegiatan
§ Mendirikan Cabang/afdeling /Perayaan Mi’raj yang prtama di kantor Al Washliyah Jln.Amaliun, 1 Desember 1932,satu-satunya perayaan Mi’raj di Kota Medan yang diatus secara baik/ lain dari cara-cara pembacaan kebiasaannya
§ Melaksanakan dakwah Islam, pertama ke Tanah Toba/Porsea, 5 April 1933
§ Menyiarkan Islam dengan Upacara Shalat Hari Raya
§ Mengirim guru ke daerah dakwah, sebagai contoh, ke Porsea pertama H.A.Kadir/4 Juni 1933)
§ Melaksanakan amar makruf nahi mungkar,dengn cara mengadakan tabligh-tablig selesai shalat Jum’at
§ Penerbian Majalah ( “MEDAN ISLAM” 1 Nopember 1933,di pimpin Abdul Wahab dan H.M.Yusuf Ahmad Lubis).
§ Menghimpun para guru,seperti contoh pada tgl.24 Desember 1933 diadakan Konperensi Guru-guru pertama kali. Isinya mengatur daftar pelajaran.
§ Mendirikan Majlis Fatwa sebagai suluh 10 Desember 1933
§ Mendirikan Madrasah anak yatim, 15 April 1934 di Jln.Ismailiyah/ujung Jln.Puri
§ Mengadakan optoch/pawai akbar pada hari besar Islam
§ Mendirikan Sekolah/ HIS Di Porsea berdiri 10 Agustus 1934 di pimpin M.Doli
§ Menerbitkab Buku-buku agama Islam dalam bahasa daerah/Batak Toba dan Bahasa Karo
§ Mendirikan Al Washliyah di LuarNegeri / di Makkah berdiri pada Bulan Septeber 1934/ Jumadil Akir 1353 H.
§ Mengadakan hubungan kerja sama dengan partai-partai Islam dan sekolah-sekolah Islam,seperti di Bukit Tinggi/dahulu Sumatera Tengah.
§ Mendirikan Chazanatul Islahiyah lil Jam’iyatul Washliyah “Perbendaharaan untuk kemaslahatan Perguruan Al Washliyah” berdiri 31 Maret 1935.