SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
NOMOR : KEP-065/PB-AW/XX/XI/2011
TENTANG
PENYEMPURNAAN
SISTEM PENDIDIKAN AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Berkat Rahmat Allah SWT,
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Wasliyah :
Menimbang : 1. Bahwa Pendidikan Tinggi Al Washliyah perlu diatur dengan sistem baku yang dapat meningkatkan mutu, kualitas, dan kuantitas serta rasa memiliki dan kesatuan pandang dalam pengelolaan pendidikan dilingkungan Al Jam’iyatul Wahliyah.
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, dipandang perlu melakukan Penyempur-naan Sistem Pendidikan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penge-lolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Jam’iyatul Wash-liyah Hasil Muktamar XX.
6. Program Kerja Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
Memperhatikan : 1. Hasil Keputusan RAKERNAS I Al Washliyah bidang Pendidikan tanggal 15 Oktober 2011 di Jakarta.
2. Keputusan Rapat Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Nopember 2011 di Jakarta tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Mencabut dan Membatalkan Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor : KEP-665/PB-AW/XVIII/VI/2000 tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
2. Menyempurnakan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana terlampir.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 Dzulhijjah 1432 H
16 Nopember 2011 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Drs. Haris Sambas
Plt. Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Washliyah.
2. Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al Washliyah.
3. Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
4. Pertinggal.
Lampiran : Surat Keputusan Pengurus Besar Al Washliyah
Nomor : KEP-065/PB-AW/XX/XI/2011.
Tentang : Penyempurnaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
SISTEM PENDIDIKAN
AL JAM'IYATUL WASHLIYAH
Mukaddimah
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku (Allah) tunjukkan suatu perniagaan yang akan melepaskan kamu dari azab yang pedih? Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan harta dan dirimu, itu lebih baik bagi kamu, kalau kamu mengetahui.” (QS Ash Shaf 10-11).
Belajar dan mengajar adalah salah satu jihad yang tinggi nilainya, sama dengan jihad fisabilillah di medan perang, sebagaimana yang diisyaratkan pada ayat di atas.
DemikianjugaAllahmenyatakanpadaayat122Q.S.At-Taubah:
Artinya : "Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang), mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri".
Dan firman Allah SWT :
Artinya : "Allahmengangkat derajatorang-orang yang berimandan orang-orang yangdiberikanilmu diantara kamu".
SabdaRasulullahSAW :
Artinya : “Mempelajari ilmu itu wajib atas tiap-tiap muslim". (H. R. Muslim)
Sabda RasulullahSAWjuga :
Artinya : "Tidaklah seyogianya orang-orang yang jahil mendiamkan kejahilanya dantidakpula orangyang alim itumendiamkankealimannya". (H.R.Thabrani)
Hadis tersebut diatas menjelaskan betapa pentingnya masalah belajar dan mengajar. Sebagai kaum mukmin tentulah meyakinidua hal tersebut secara benar dan baik. Karena belajar dan mengajar merupakan salah satu penentu dalam kehidupan guna mencapai segalabentukkemajuandan kesuksesankehidupandibidangpendidikan.
Karena belajar dan mengajar merupakan salah satu penentu dalam kehidupan guna mencapai segalabentukkemajuandan kesuksesankehidupandibidangpendidikan.
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
DalamSistemPendidikan AlJam'iyatulWashliyah(Al Washliyah) ini yangdimaksuddengan:
(1) Sistem Pendidikan Al Washliyah adalah satu sistem yang terpadu dari kegiatan pendidikan yang berkaitan antara satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan Pendidikan Al Washliyah dan tujuan Pendidikan Nasional.
(2) PendidikanAl Jam'iyatulWashliyah, disingkatPendidikanAl Washliyah,adalah pendidikanyang berakarpada ajaran lslam denganciri khasnya(shibghahdan khittahAl Washliyah)yaitujiwa dari MukaddimahAnggaranDasar,Aqidahserta Tuiuan OrganisasiAl Washliyah,yang tidak bertentangandengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional.
(3) MajelisPendidikan(MP) adalah satu-satunyamajelissebagai penyelenggara pendidikanAl Washliyah.
(4) Badan Hukum Penyelenggara (BHP) Pendidikan Al Washliyah adalah badan hukum PB. Al Washliyah yang diakui dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Lembaran Negara.
(5) Badan Pengurus Harian (BPH) adalah badan yang mewakili dalam menjalankan tugas dan fungsi Majelis Pendidikan PB. Al Washliyah (MP. PB. Al Washliyah)
(6) AnggaranDasaradalahketentuandasaryangmengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan organisasi AlWashliyah secara internal dan eksternal.
(7) AnggaranRumahTanggaadalahjabaran pelaksanaan AnggaranDasaryang mengatur pelaksanaan program-program Al Washliyah
(8) Universitas/lnstitut/Sekolah TinggiAlWashliyah lembaga pendidikan tinggi yang penyelenggarakan program pendidikanakademikdan/atauprofesional dalam disiplinilmupengetahuan, teknologi dan seni.
(9) Akademi/Politeknik adalah Pendidikan TinggiAl Washliyah yang menyelenggarakan program pendidikanprofesionaldalam satu cabang atau sebagiancabangilmu pengetahuandan keterampilan.
(10) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang memiliki jabatan akademik dari pemerintah
(11) Mahasiswaadalahpesertadidikyangterdaftardan belajarpada PerguruanTinggi Al Washliyah.
(12) Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Perguruaan Tinggi Al Washliyah, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di Perguruan Tinggi Al Washliyah.
(13) PimpinanPerguruanTinggiAl WashliyahadalahRektor untukuniversitas/institut, Ketuauntuksekolahtinggi,dan Direkturuntukpoliteknik/akademi.
(14) CivitasakademikaPerguruanTinggiAl Washliyahadalahsatuanyangterdiriatas dosen,tenagakependidikan dan mahasiswapadaPerguruanTinggi.
(15) Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Perguruan Tinggi Al Washliyah, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi Al Washliyah
(16) Madrasah dan Sekolah adalah lembaga yang melaksanakan program pendidikan yang profesional secara khusus dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian secara khusus.
(17) Pimpinanmadrasah/sekolah Al Washliyahadalahkepalamadrasah/sekolah
(18) Taman Kanak-Kanak, Raudhatul Athfal dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) AlWashliyah adalah satuan Pendidikan Pra Sekolah pada jalur pendidikan sekolah.
(19) SekolahDasar (SD) Al Washliyahadalahsatuanpendidikandasar yang menyelenggarakan programpendidikan6 (enam)tahun.
(20) Madrasah lbtidaiyah (Ml) Al Washliyah adalah satuan pendidikan dasar yang berciri khas Agamalslamdenganprogrampendidikan6 (enam)tahun.
(21) Madrasah lbtidaiyah Diniyah Salafiah/‘Ula (MIDS) Al Washliyah adalah pendidikan dasaryang menyeleng-garakan khususpendidikanagamalslam denganprogrampendidikan 6 (enam)tahun.
(22) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP Al Washliyah merupakankesatuanpendidikandenganprogrampendidikan3 (tiga)tahun.
(23) Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs Al Washliyah dengan programpendidikan3(tiga)tahun.
(24) Madrasah Tsanawiyah Diniyah Salafiah/Wustho (MTsDS) Al Washliyah merupakan kesatuankhusus pendidikanagama lslam denganprogrampendidikan 3 (tiga)tahun.
(25) Sekolah Menengah Atas Al Washliyah yang selanjutnya disebut SMA Al Washliyah adalahsatuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah denganprogrampendidikan3 (tiga)tahun.
(26) Madrasah Aliyah Al Washliyah adalah Satuan pendidikan menengah dengan program pendidikan3(tiga) tahun.
(27) Madrasah Al Qismul 'Aly (MAQ) Al Washliyah atau Madrasah Aliyah Diniyah Salafiah/‘Ulya Al Washliyah merupakan kesatuan khusus pendidikan agama lslam dengan program pendidikan 3 (tiga) tahun.
(28) Madrasah Aliyah Muallimin (MAM) Al Washliyah adalah satuan pendidikan khusus pendidikanagamalslamdenganprogrampendidikan3 (tiga)tahun.
(29) SekolahMenengahKejuruanyang selanjutnyadisebutSMK Al Washliyahadalahsatuanpendidikanmenengah untukmempersiapkansiswa memasukilapangankerja dan pengembangan sikapprofesional denganprogrampendidikan 3 (tiga)tahun.
(30) Siswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Pesantren dan Salafiyah, dan Pendidikan Menengah.
(31) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat oleh Majelis Pendidikan AlWashliyah.
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN TARGET STRATEGIS
Pasal 2
Visi
Lembaga Pendidikan Al Washliyah menjadi wadah pendidikan modern yang mampu menabur butir-butir nilai rahmatan lil ‘alamin dalam rangka menghasilkan manusia yang berkualitas berbasis Islam demi mewujudkan negara " Baldatun toyyibatun warabbun ghafur" .
Pasal 3
M i s i
(1) Menyelenggakan pendidikan yang berkualitas dari berbaga jalur jenis dan jenjang pendidkan yang berdasarkan Islam.
(2) Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pegetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
(3) Menerapkan manajemen mutu dalam sistem pendidikan.
(4) Menerapkan kurikulum pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai IPTEK berlandaskan IMTAQ.
(5) Membentuk lulusan berkarakter kader Al Washliyah yang berakhlaqul karimah.
(6) Membentuk kader ulama untuk melanjutkan misi kenabian dalam rangka menabur butir-butir rahmatan lil ‘alamin.
Pasal 4
Tujuan
Pendidikan Al Washliyah bertujuan untuk:
(1) Menghasilkan manusia mukmin yang bertaqwa, berilmu pengetahuan luas dan dalam, berakhlakul karimah, sukses di dunia dan selamat di akhirat.
(2) Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(3) Menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas kader untuk melanjutkan perjuangan dan amaliyah Al Washliyah.
(4) Menghasilkan ulama uswatun hasanah yang menjadi panutan umat.
Pasal 5
Target Strategis
Target yang ingin dicapai dalam Sistem Pendidikan Al Washliyah adalah pendidikanyang merata dan berkualitas, relevan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dan efisien
BAB III
JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 6
Jalur Pendidikan
JalurpendidikanAl Washliyahterdiriatas:
a. Jalurpendidikanformal
b. Jalur pendidkan non formal
c. Jalur pendidikanInformal
Pasal 7
Jenjang Pendidikan
JenjangpendidikanAlWashliyahterdiridari :
a. PendidikanPra Sekolah
b. PendidikanDasar
c. PendidikanMenengah
d. PendidikanTinggi
Berdasarkanjenjang pendidikanAl Washliyah,maka jenis pendidikanAl Washliyah terdiri dari :
a. PendidikanPra SekolahyaituRaudhatul Athfal, TamanKanak-Kanak AlWashliyah, dan Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Pendidikan Dasar terdiri atas:
1) SekolahDasarAlWashliyah/Madrasahlbtidaiyah/Ibtidaiyah SalafiyahAl Washliyah
2) Sekolah Lanjutan Pertama/MadrasahTsanawiyah/Tsanawiyah SalafiyahAl Washliyah.
c. PendidikanMenengah terdiri atas:
1) SekolahMenengahUmum/MadrasahAliyah/Qismul ‘Aliy/Mu’alliminAl Washliyah.
2) SekolahMenengahKejuruan(SMK)AlWashliyah.
d. Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1) Akademi/Politeknik
2) SekolahT inggi
3) Institut
4) Universitas
Pasal 8
Jenis Pendidikan
JenisPendidikan AlWashliyahadalah:
a. PendidikanAgama Islam
b. Pendidikan Umum
c. PendidikanKejuruan
d. PendidikanAkademik
e. PendidikanProfesi
f. PendidikanVokasi
g. PendidikanKhusus
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA
MENDIRIKANMADRASAH/SEKOlAH/PESANTREN
DAN PERGURUANTINGGI
Pasal 9
Syarat Mendirikan
UntukmendirikanSatuan Pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikanAl Washliyah harusmelaluistudikelayakandenganmemperhatikan ketentuansebagaiberikut:
a. Memenuhi ketentuan dan kebutuhanorganisasi
b. Tersedianya biaya operasional
c. Tersedianya sarana dan prasarana
d. Adanya calon siswa/mahasiswa
e. Terpenuhi kebutuhan tenaga pengajar
Pasal 10
Tata Cara Pendirian
(1) Majelis PendidikanAl Washliyahmenelitidan mengusahakanagar syaratpendiriansetiap jenjang pendidikan Al Washliyahdapatterpenuhi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
(2) Pimpinan organisasi Al Washliyah memberikan persetujuan kepada majelis pendidikan untuk mendirikan jenjang pendidikan Al Washliyah yang memenuhi persyaratan.
(3) Untuk mendirikan jenjang pendidikan Al Washliyah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. TK/PAUD/RA Al Washliyah,didirikanoleh Majelis Pendidikan Cabang Al Washliyah atas usul Pimpinan Angkatan Putri atau Muslimat Al Washliyah bersama-sama dengan Majaelis Pendidikan CabangAl Washliyahmelalui Majelis Pendidikan Ranting.
b. Sekolah Dasar, Madarasah lbtidaiyah, Ibtidaiyah Al Washliyah, dan Diniyah Awwaliyah didirikan oleh Majelis Pendidikan Daerah Al Washliyahatas usul Majelis Pendidikan CabangAl Washliyah.
c. SMP, SMA, SMK, MadrasahTsanawiyah, Qismul ‘Aliy, Mu’allimin, Madrasah ‘Aliyah, Pesantren, dan Sekolah Luar Biasa didirikan oleh Majelis Pendidikan Wilayah Al Washliyahatas usul Majelis Pendidikan DaerahAl Washliyah
d. SekolahTinggi, Akademi,Politeknik,Institutdan Universitasdidirikanoleh Majelis Pendidikan PB. Al Washliyah atas usul Majelis Pendidikan Daerah dan/atau Majelis Pendidikan Wilayah melalui pimpinan Wilayah Al Washliyah setempat.
e. Penambahan fakultas, jurusan, dan program studi dalam satu perguruan tinggi dilakukan setelah mendapat persetujuan MP. PB Al Washliyah melalui BPH perguruan tinggi yang bersangkutan.
f. Kursusdan latihanketerampilandapatdidirikanoleh Majelis Pendidikan Al Washliyahpada semua tingkatan setelah mendapat persetujuan pimpinan organisasi di atasnya.
Pasal 11
IzinMendirikan
(1) Izin mendirikan satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan Al Washliyah sebelum diusulkan kepada instansi terkait, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi Al Washliyah sesuai dengan hierarkinya sebagaimana pada pasal 10 ayat (3).
(2) Semua lembaga pendidikan Al Washliyah pada setiap jenis dan jenjang pendidikan harus tunduk pada badan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1)
BAB V
PENYELENGGARA
Pasal 12
Badan Hukum Penyelenggara
(1) Badan Hukum Penyelenggara lembaga pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah adalah Badan Hukum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Nomor : J.A.5/74/25, tanggal 17 Oktober 1956, Berita Negara RI nomor : 164 tahun 1956 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-20.HT.01.06.TH.2006, Berita Negara RI Nomor : 101, tanggal 19/12 tahun 2006.
(2) Semua lembaga pendidikan Al Washliyah pada setiap jenis dan jenjang pendidikan harus tunduk pada badan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal 13
Organisasi Penyelenggara dan Pengelolaan
(1) Penyelenggaralembaga pendidikanAl Washliyah pada semua jenis dan jenjang adalah Majelis Pendidikan Al Washliyah.
(2) Kewenangan pengelolaan masing-masing jenis dan jenjang pendidikan pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pembinaan
(1) Pembinaan terhadap setiap jenis dan jenjang pendidikan AlWashliyah dilakukan oleh MajelisPendidikan AlWashliyah.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam peraturan pelaksanaan sistem pendidikan Al Washliyah
Pasal 15
Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap setiap jenis dan jenjang pendidikan AlWashliyah dilakukan oleh MajelisPendidikan AlWashliyah.
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam peraturan pelaksanaan sistem pendidikan Al Washliyah
BAB VII
KETENAGAAN
Pasal 16
Pimpinan
(1) Satuan pendidikan pada Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah/Madrasah.
(2) PerguruanTinggi dipimpin oleh seorang Ketua/Direktur/Rektor.
(3) Persyaratan, prosedur pengangkatan, tugas, dan tanggung jawab pimpinan setiap satuan lembaga pendidikan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah
Pasal 17
Tenaga Kependidikan
(1) Tenaga Kependidikanpada semuajalur,jenjangdanjenispendidikan AlWashliyah, harusmemiliki kompetensi sebagai pendidik sesuai dengan bidang keilmuan yang diasuhnya.
(2) Tenaga pendidik yang dimaksud pada ayat (1) adalah guru untuk sekolah/madrasah, dan dosen untuk perguruan tinggi.
(3) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) diukur menurut ijazah dan sertifikat pendidik.
(4) Dosen perguruan tinggi harus memiliki kepangkatan akademik dari pemerintah.
(5) Pengangkatan tenaga kependidikan diatur dalam peraturan pelaksanaan sistem Pendidikan Al Washliyah.
BAB VIII
KURIKULUM DAN MASA STUDI
Pasal 18
(1) Kurikulum Pendidikan Al Washliyah dirancang untuk membentuk peserta didik memiliki kompetensi sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan institusional, dasar keilmuan, kompetensi keahlian, dan kompetensi pendukung.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah, dan Ketentuan pada setiap lembaga pendidikan yang bersangkutan.
(3) Masa studi setiap jenjang dan jenis pendidikan Al Washliyah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
BAB IX
KALENDER PENDIDIKAN/AKADEMIK
Pasal 19
(1) Kalender pendidikan/akademik untuk semua jenjang dan jenis pendidikan ditentukan oleh Majelis Pendidikan Al Washliyah dengan ketentuan tidakbertentangandenganperaturanperundang-undangan.
(2) Pelaksanaan atas kalender pendidikan/akademik diatur dalam Peraturan PelaksanaanSistem Pendidikan Al Washliyah.
BAB X
EVALUASI
Pasal 20
Evaluasi Dan Ujian Akhir
(1) Setiap jenis dan jenjang pendidikan wajib melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
(2) Metode evaluasi dibuat oleh masing-masing satuan pendidikan menurut jenjang dan jenis pendidikan.
(3) Ujian akhir untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan Al Washliyah.
(4) Ujian akhir untuk jenjang pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Perguruan tinggi yang bersangkutan dengan melibatkan Majelis Pendidikan Al Washliyah.
(5) Pelaksanaan ujian akhir sebagaimana ayat (3) dan (4) di atas akan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
BAB XI
PEMBIAYAANORGANISASI
Pasal 21
Konstribusi Pembiayaan Organisasi
(1) PembiayaanorganisasiAl Washliyah yang bersumber dari penyelenggaraan pendidikan terdiri dari :
a. SPP Siswa/Mahasiswa.
b. Pendaftaran/Penerimaan Siswa/Mahasiswa Baru.
c. PelaksanaanUjiandan Cawu/Semester dan UjianAkhir.
d. BantuanPemerintah dan pihakyangtidakmengikat.
e. Zakat, infaq, shadaqah dari dosen, guru, pegawai, siswa, dan mahasiswa Al Washliyah
f. Kegiatan-kegiataanini yangtidaktermaktubpadapoint(a),( b), dan (c) diatas.
(2) Pengaturanlebihlanjutmengenai pembiayaanorganisasi dari sektorpengelolaanpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dengan ketentuantersendiri.
BAB XII
SIBGHAH
Pasal 22
NamaSekolah/Madrasahdan PerguruanTinggi.
(1) Semua lembaga pendidikan yang dikelola dan dimiliki oleh Al Jam’iyatul Washliyah wajib menggunakandan mencantumkannama "Al Jam'iyatul Washliyah" atau disingkat "Al Washliyah".
(2) Ketentuan penggunaan nama Al Jam'iyatul Washliyah dalam lembaga pendidikan Al Washliyah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
Pasal 23
Penanaman Nilai-Nilai Ke-Al Washliyah-an
(1) SetiapsatuanpendidikanAl Washliyahdipimpinoleh seorangmuslimyang taat dan dapat menjaga amanah.
(2) Pimpinan,Dosen, Guru, Pegawai/Karyawandan Mahasiswa/Siswa di wajibkan berbusanalslami.
(3) Ketentuanlebih lanjut mengenaibusana sebagaimanadimaksudpada ayat (2) di atasdiaturdenganketentuantersendiri.
(4) Setiap jenjang pendidikan Al Washliyah diwajibkan menyajikan mata pelajaran pendidikanke-Al Washliyah-an.
(5) Tenagakependidikandi semuajalur, jenjangdan jenis pendidikanAl Washliyah diwajibkanmengikuti programpengkaderan yangdilaksanakan olehorganisasi.
Pasal 24
Organ i sasi
(1) Di setiap jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah wajib didirikan organisasi siswa Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA)
(2) Di setiap PerguruanTinggiAl WashliyahwajibdidirikanHimpunanMahasiswa AlWashliyah(HIMMAH).
(3) Setiapguru dan dosenpada setiapjenjangpendidikanAl Washliyahwajib menjadi anggota lkatan Guru dan Dosen Al Washliyah (lGDA).
Pasal 25
Nilai-Nilai Keagamaan
(1) Seluruh personal di lingkungan jenjang pendidikan AlWashliyah berkewajiban menjunjung tinggi dan dianjurkan untuk mengamalkan nilai-nilai keislaman dan akhlaqul karimah.
(2) Pengaturanpenyelenggaraan penanaman nilai-nilai keagamaan di lingkungan satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan AlWashliyah.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam sistern pendidikan ini diatur pada PeraturanPelaksanaan SistemPendidikanAl Jam’iyatul Washliyah.
(2) Denganditetapkannya ketentuanSistemPendidikanAl Jam’iyatul Washliyahini, maka segalaperaturan dan ketentuan pendidikan terdahulu yang bertentangan dengan ketentuan inidinyatakantidakberlakulagi.
(3) Sistempendidikanini mulaiberlakusejaktanggalditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 Dzulhijjah 1432 H
16 Nopember 2011 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Drs. Haris Sambas
Plt. Sekretaris Jenderal
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
NOMOR : KEP-076/PB-AW/XX/II/2012
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
SISTEM PENDIDIKAN AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Berkat Rahmat Allah SWT,
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Wasliyah :
Menimbang : 1. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah perlu diatur dengan sistem baku yang dapat meningkatkan mutu, kualitas, dan kuantitas serta rasa memiliki dan kesatuan pandang dalam pengelolaan pendidikan dilingkungan Al Jam’iyatul Wahliyah.
2. Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, dipandang perlu melakukan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
8. Program Kerja Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
Memperhatikan : 1. Hasil Keputusan RAKERNAS I Al Washliyah bidang pendidikan tanggal 15 Oktober 2011 di Jakarta.
2. Keputusan Rapat Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Nopember 2011 di Jakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Mencabut dan Membatalkan Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Nomor : KEP-666/PB-AW/XVIII/VI/2000 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah tentang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2. MengesahkanPeraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana terlampir.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 01 Rabiul Akhir 1433 H
23 Pebruari 2012 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH
Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta.
2. Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta.
3. Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
4. Pertinggal.
Lampiran : Surat Keputusan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah
Nomor : KEP-076/PB-AW/XX/II/2012
Tentang : Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Tentang Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
PERATURAN PELAKSANAAN
SISTEM PENDIDIKAN AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah ini yang dimaksud dengan :
(1) Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah adalah satu sistem yang terpadu dari kegiatan pendidikan yang berkaitan antara satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah dan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, disingkat Pendidikan Al Washliyah, adalah pendidikan yang berakar pada ajaran Islam yang dengan ciri khasnya (shibghah dan khittah Al Jam’iyatul Washliyah), yaitu jiwa dari mukaddimah anggaran dasar, akidah serta tujuan organisasi Al Jam’iyatul Washliyah yang tidak bertentangan dengan USPN No.20 tahun 2003.
(3) Majelis Pendidikan (MP) Al Jam’iyatul Washliyah adalah satu-satunya majelis sebagai penyelenggara pendidikan di Al Jam’iyatul Washliyah
(4) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berusia 0-6 tahun adalah satuan pendidikan yang menyediakan Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) pada jalur pendidikan formal dan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) Al Washliyah pada jalur nonformal.
(5) Wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun adalah pelayanan pendidikan jalur formal maupun nonformal yang mencakup SD/MI, serta SMP/M.Ts dan SMP/M.Ts terbuka, pendidikan kesetaraan SMP/MTs.
(6) Sekolah Dasar Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat SD Al Washliyah adalah bentuk satuan pendidikan dasar umum yang menyelenggarakan program pendidikan 6 (enam) tahun.
(7) Madrasah Ibtidaiyah Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MI Al Washliyah adalah Sekolah Dasar yang berciri khas Agama Islam dengan program pendidikan 6 (enam) tahun.
(8) Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Salafiyah Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MIDS Al Washliyah adalah pendidikan dasar yang menyelenggarakan khusus pendidikan Agama Islam dengan program 6 (enam) tahun.
(9) Sekolah Menengah Pertama Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat SMP Al Washliyah adalah satuan pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD/MI dengan program 3 (tiga) tahun.
(10) Madrasah Tsanawiyah Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MTs Al Washliyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang berciri khas agama Islam sebagai lanjutan dari SD/MI dengan program 3 (tiga) tahun.
(11) Madrasah Tsanawiyah Diniyah Salafiyah Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MTsD Al Washliyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang berciri khusus pendidikan Agama Islam sebagai lanjutan MIDS dengan program 3 (tiga) tahun.
(12) Sekolah Menengah Atas Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat SMA Al Washliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dengan program 3 (tiga) tahun.
(13) Madrasah Aliyah Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MA Al Washliyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang berciri khas agama Islam sebagai lanjutan dari SMP/MTs dengan program 3 (tiga) tahun.
(14) Madrasah Al Qismul 'Ali Al Jam’iyatul Washliyah selanjutnya disingkat MAQ Al Washliyah adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah yang mengutamakan kepada pendidikan dan pengetahuan agama Islam serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta berwawasan ulama dengan program pendidikan 3 (tiga) tahun.
(15) Madrasah Aliyah Muallimin Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MAM Al Washliyah adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah yang mengutamakan pendidikan pengetahuan agama Islam serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan pendidikan guru agama dan berwawasan ulama dengan program pendidikan 3 (tiga) tahun.
(16) Sekolah Menengah Kejuruan Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat SMK Al Washliyah adalah bentuk satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta mempersiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan pengembangan sikap profesional dengan program pendidikan 3 (tiga) tahun.
(17) Madrasah Aliyah Kejuruan Al Jam’iyatul Washliyah yang selanjutnya disingkat MAK Al Washliyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang berciri khas agama Islam sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dengan program 3 (tiga) tahun.
(18) Jalur pendidikan adalah jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
(19) Jenjang pendidikan formal adalah TK/RA pada jalur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
(20) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(21) Tingkat pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang dilalui peserta didik pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(22) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA), Pendidikan Dasar SD/MI,SMP/MTs, Pendidikan Menengah SMA/SMK/MA/MAK, dan Pendidikan Tinggi.
(23) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(24) Pendidikan nonformal adalah :
a. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Pendidikan Anak (TPA)/Kelompok Bermain (KB);
b. Pendidikan Kesetaraan Wajib belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun melalui Paket A setara SD, dan Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA;
c. Pendidikan keaksaraan fungsional;
d. Kursus dan pelatihan, dan;
e. Pendidikan kecakapan hidup.
(25) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(26) Siswa adalah peserta didik yang belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
(27) Guru/ustadz-ustadzah/mua’llim-mu’allim adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul yang diangkat oleh Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(28) Tenaga kependidikan adalah tenaga yang memiliki tugas utama melaksanakan administrasi, pengeloloan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(29) Orang tua adalah Ayah dan/atau Ibu atau Wali siswa.
(30) Kepala Sekolah/Madrasah adalah seorang pimpinan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(31) Pimpinan pada satuan pendidikan non formal disebut penyelenggara.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Pasal 2
Umum
(1) Menghasilkan manusia mukmin yang bertaqwa, berilmu pengetahuan luas dan dalam, berakhlakul karimah, sukses di dunia dan selamat di akhirat.
(2) Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(3) Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas kader untuk melanjutkan perjuangan dan amaliyah Al Jam’iyatul Washliyah
(4) Menghasilkan ulama uswatun hasanah yang menjadi panutan umat.
Pasal 3
Khusus
(1) Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal (TK/RA Al Washliyah) serta jalur pendidikan nonformal (KB, TPA) memfasilitasi tumbuh berkembang Anak Usia Dini melalui pengasuhan, stimulasi pendidikan, stimulasi kecerdasan, serta layanan gizi dan kesehatan dalam rangka melejitkan perkembangan kecerdasan jamak.
(2) Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau,baik melalui jalur formal maupun nonformal yang mencakup SD/MI, SMP terbuka dan pendidikan nonformal kesetaraan SMP sehingga anak-anak warga Al Washliyah usia 7-15 tahun yang memerlukan perhatian khusus dalam memperoleh pendidikan setidak-tidaknya sampai sekolah menengah pertama atau sederajat.
(3) Pendidikan Menengah meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal yaitu SMA, SMK, MA, MAK, pendidikan non formal kesetaraan SMA atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama, serta penguatan pendidikan vokasional guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan kejenjang pendidikan tinggi untuk masuk kedunia kerja.
(4) Sekolah Dasar bertujuan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa dalam mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, serta mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
(5) Madrasah Ibtidaiyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar yang berciri khas Agama Islam kepada siswa dalam mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, serta mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
(6) Madrasah Ibtidaiyah Diniyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar khusus agama Islam kepada siswa dalam mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, serta mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama.
(7) SMP bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, sesuai dengan tingkat perkembangannya serta mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan/atau mengikuti pendidikan menengah.
(8) Madrasah Tsanawiyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar yang berciri khas Agama Islam dan merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan Agama Islam yang diperoleh di Madrasah Ibtidaiyah yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, sesuai dengan tingkat perkembangan serta mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan/atau mengikuti pendidikan menengah.
(9) Madrasah Tsanawiyah Diniyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar khusus Agama Islam dan merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan agama yang diperoleh di Madrasah Ibtidaiyah Diniyah yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, sesuai dengan tingkat perkembangan serta mempersiapkan siswa untuk hidup dalam masyarakat dan/atau mengikuti pendidikan menengah.
(10) Madrasah Aliyah bertujuan meningkatkan pengetahuan siswa yang berciri Agama Islam untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
(11) Madrasah Al Qismul'Aly bertujuan meningkatkan pengetahuan agama siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan ajaran Islam, sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
(12) Madrasah Aliyah Muallimin bertujuan meningkatkan pengetahuan agama siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan Ajaran Islam, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan pendidikan guru Agama Islam, sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitarnya.
(13) Pendidikan non formal bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga Al Jam’iyatul Washliyah yang tidak/belum pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah atau yang mengalami hambatan lainnya agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri, penguasaan pengetahuan dan keterampilan vokasional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
BAB III
JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melaluti tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 5
Pendidikan Formal
(1) Jalur,jenjang dan jenis Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah/Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah dan Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang/Pimpinan Ranting Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Jenjang pendidikan formal terdiri atas Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(3) Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Pasal 6
(5) Pendidikan Dasar yang menyelenggarakan program pendidikan 6 (enam) tahun terdiri atas:
a. Sekolah Dasar (SD/MI/MID) usia 7-13 tahun
b. SMP/MTs usia 13-15 tahun
c. MTs Diniyah Salafiah usia 13-15
(6) Pendidikan Menengah yang menyelenggarakan pendidikan program 3 (tiga) tahun. terdiri atas
a. SMA/SMK/MA/MAK
b. Madrasah Al Qismul'aly (MAQ)
c. Madrasah Aliyah Muallimin (MAM)
Pasal 7
Pendidikan Non Formal
(1) Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga Al Jam’iyatul Washliyah yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal, terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 8
Pendidikan Informal
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian.
Pasal 9
Pendidikan Anak Usia Dini
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB),Taman Penitipan Anak (TPA)
(5) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan in formal berbentuk Pendidikan keluarga atau yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(4) Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Penitipan Anak), (TPA) 0-3 tahun, Kelompok Bermain/KB 3-4 tahun, TK/RA 4-6 tahun.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 10
(1) Kurikulum TK/RA pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah merupakan susunan bahan kajian dan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dalam rangka upaya pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional dan tujuan Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Isi kurikulum TK/RA pada Pendidikan Anak Usia Dini adalah memfasilitasi tumbuh berkembang anak usia dini melalui pengasuhan, stimulasi pendidikan, stimulasi kecerdasan, serta layanan gizi dan kesehatan dalam rangka melejitkan perkembangan kecerdasan jamak.
(3) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang:
a. Pendidikan Agama
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu pengetahuan alam
f. Seni budaya
g. Pendidikan jasmani dan olah raga
h. Keterampilan/kejuruan dan
i. Muatan lokal
j. Ke Al Washliyahan.
(4) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat menambah muatan kurikulum sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas Sekolah/Madrasah bersangkutan dengan tidak mengurangi muatan kurikulum yang berlaku.
(5) Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Pasal 11
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dengan mempedomani peraturan perundang undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
(2) Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah memberikan pengayaan dalam melengkapi muatan kurikulum dan menetapkan standar kelulusan.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 2) diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
BAB V
S I S W A
Pasal 12
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa pada jenjang Pendidikan Dasar Program 6 (enam) tahun, sekurang-kurangnya berumur 6 (enam) tahun atau memiliki ijazah TK/RA.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa jenjang pendidikan dasar program 3 (tiga) tahun(SMP/MTs/MTsD) harus telah tamat jenjang pendidikan dasar program 6 (enam) tahun(SD/MI) atau yang disetarakan.
(3) Untuk dapat diterima sebagai siswa jenjang pendidikan menengah program 3 (tiga) tahun (SMA/SMK/MA/MAK) harus telah tamat pendidikan dasar program 3 (tiga) (SMP/MTs) atau yang disetarakan.
Pasal 13
Hak Siswa
(1) Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
(2) Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lainnya, sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang ada.
(3) Pindah ke Sekolah/Madrasah yang sederajat/setingkat sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
(4) Memperoleh penilaian hasil belajarnya.
(5) Mengikuti program pendidikan secara berkelanjutan.
Pasal 14
Kewajiban Siswa
(1) Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan (melalui orang tua/wali) kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara pendidikan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
(2) Mematuhi sepenuhnya ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Menghormati Guru dan sayang sesama.
(4) Ikut memelihara, sarana dan prasarana, serta kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan Sekolah/Madrasah.
(5) Berprilaku yang Islami sesuai dengan ciri khas (Sibghah) Al Jam’iyatul Washliyah.
BAB VI
KETENAGAAN
Pasal 15
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tenaga pendidik yang dimaksud pada ayat (1) adalah guru/ustadz-ustadzah/mu’allim-mu’allimah yang bertugas di Sekolah/Madrasah Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(4) Tenaga kependidikan yang dimaksud pada ayat (2) adalah laboran, pustakawan, konselor, dan tenaga instalasi.
Pasal 16
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan yang pantas dan memadai sesuai dengan kesepakatan pelaksana dan penyelenggara.
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatilf, dinamis dan dialogis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
c. Menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, sesuai dengan amanah yang diberikan kepadanya.
Pasal 17
(1) Pengangkatan guru diatur oleh Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah berdasarkan kebutuhan.
(2) Surat Keputusan Pengangkatan Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah adalah 1 (satu) tahun pelajaran dan diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kondute guru.
Pasal 18
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tunjuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi dengan mengutamakan lulusan Perguruan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 19
P i mp i nan
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur non formal (TPA/KB) dipimpin oleh seorang penyelenggara/pengelola.
(2) Satuan pendidikan formal dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
(3) Seorang kepala sekolah/madrasah dibantu oleh wakil kepala sekolah/madrasah.
(4) Jumlah wakil kepala sekolah/madrasah didasarkan kepada kebutuhan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Kualifikasi Akademik, Kompetensi
dan Sertifikasi Guru Al Jam’iyatul Washliyah
(1) Guru Al Jam’iyatul Washliyah wajib memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah dan tujuan pendidikan nasional.
(2) Guru pada pendidikan anak usia dini/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(3) Guru pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(4) Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dari program studi yang terakreditasi.
(5) Guru pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dari program studi yang terakreditasi.
(6) Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dari program studi yang terakreditasi
Pasal 21
Kompetensi dan Sertifikasi
Guru Al Jam’iyatul Washliyah
(1) Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas dilembaga pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah harus mengembangkan kompetensi utama, yaitu kompetensi Pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang bercitra tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas dilembaga pendidkan Al Jam’iyatul Wasliyah harus mengikuti jalur sertifikasi guna perwujutan guru profesional.
(3) Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu kepada pedoman sertifikasi guru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 22
Persyaratan Menjadi Guru
Untuk menjadi Guru Al Jam’iyatul Washliyah, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
(2) Memiliki kepribadian Al Jam’iyatul Washliyah yang dibuktikan minimal berbentuk Surat Keterangan dari Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah/Pimpinan Al Jam’iyatul Washliyah setempat.
(3) Mematuhi AD/ART Al Jam’iyatul Washliyah serta peraturan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(4) Memiliki loyalitas kepada organisasi Al Jam’iyatul Washliyah.
(5) Memiliki kompetensi kualifikasi dan kompetensi guru.
(6) Memiliki akhlakul karimah dan dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.
Pasal 23
Status Guru
(1) Guru tetap, yaitu Guru non PNS yang diangkat oleh Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yang tidak terikat pada lembaga pendidikan lain, menjadi guru pada satuan administrasi pangkal.
(2) Guru honor/tidak tetap yaitu Guru PNS atau non PNS yang diangkat oleh Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yang masih terikat pada lembaga pendidikan lain.
(3) Guru dipekerjakan/diperbantukan, yaitu guru PNS yang dipekerjakan pemerintah pada satuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 24
Pengangkatan Tenaga Kependidikan
(1) Guru Pendidikan Anak Usia Dini, SD/MI dan Ibtidaiyah Diniyah,SMP/MTS, MTs Diniyah diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Pendidikan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Guru SMA/SMK/MA/MAK, Al Qismul 'Ali, Aliyah Muallimin diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Pendidikan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yang tidak dapat menjalankan fungsinya dan/atau dalam pembinaan, maka tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 dan 2) di atas dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan diatasnya.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Guru pada perguruan yang berada dibawah binaan Perguruan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi setempat.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian guru oleh pemerintah yang dipekerjakan pada Sekolah/Madrasah Al Jam’iyatul Washliyah untuk tingkat SD/Ibtidaiyah direkomendasi oleh Majelis Pendidikan Cabang dan untuk tingkat SMP/MTs direkomendasi oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah, dan SMA/SMK/MA/MAK direkomendasi oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 25
Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
(2) Memiliki kepribadian Al Jam’iyatul Washliyah yang dibuktikan dengan ijazah Al Jam’iyatul Washliyah, atau minimal Surat Keterangan dari Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah/Pimpinan Al Jam’iyatul Washliyah setempat.
(3) Mematuhi AD/ART Al Jam’iyatul Washliyah serta peraturan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(4) Telah menjadi anggota Al Jam’iyatul Washliyah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(5) Tidak sedang memegang jabatan Ketua atau Sekretaris Organisasi Al Jam’iyatul Washliyah setempat, Ketua atau Sekretaris Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah setempat.
(6) Tidak sedang memegang jabatan kepala sekolah/madrasah di luar Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah.
(7) Tidak sedang menjalani hukuman baik hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah RI maupun oleh penyelenggara pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(8) Diutamakan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan Permendiknas No : 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
(9) Guru PNS mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
(10) Diutamakan Wakil Kepala, Guru senior atau Guru yang sudah pernah memegang jabatan kepala sekolah/madrasah
(11) Bakal calon Kepala sekolah/madrasah harus menyampaikan visi, misi secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah masing-masing tingkatan untuk ditetapkan sebagai calon kepala sekolah/madrasah.
Pasal 26
Proses Pencalonan
Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengangkatan
Proses pencalonan Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
(1) Pemilihan calon Kepala Sekolah/Madrasah harus melalui rapat dewan guru dan dihadiri serta disahkan Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah setempat.
(2) Khusus untuk pemilihan kepala sekolah/madrasah jenjang pendidikan menengah dilakukan fit and proper test minimal 3 (tiga) orang bakal calon.
(3) Hasil fit and proper test yang telah direkomendasi oleh tim dipilih oleh dewan guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah/madrasah.
(4) Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini(TK/RA), Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun dilakukan pemilihan oleh dewan guru setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah sesuai dengan tingkatannya.
(5) Calon kepala Pendidikan Anak Usia Dini dan SD/MI dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Ranting Al Jam’iyatul Washliyah.
(6) Calon kepala Sekolah/Madrasah SMP/MTs dan sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah.
(7) Calon kepala Sekolah/Madrasah SMA/MA sederajat yang terpilih diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah.
(8) Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang terpilih untuk semua tingkatan di lingkungan binaan Perguruan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah direkomendasi oleh pimpinan perguruan tinggi setempat kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
(9) Calon Kepala Sekolah/Madrasah yang akan diangkat dan ditetapkan pemerintah harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 27
Masa Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah
(1) Masa jabatan kepala sekolah/madrasah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA sederajat adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya.
(2) Periode masa jabatan kepala sekolah/madrasah tidak dibenarkan melebihi dari 2 (dua) priode secara berturut-turut.
(3) Masa jabatan kepala sekolah/madrasah yang diangkat pemerintah dipekerjakan pada sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah selama 4 (empat) tahun.
(4) Kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 28
Pemberhentian Guru, Kepala Sekolah/Madrasah
Guru, kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila :
(1) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan sempurna disebabkan gangguan kesehatan,
(2) Melanggar ketentuan AD/ART dan/atau Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Melakukan tindak pidana dan dibuktikan melalui keputusan pengadilan tingkat pertama.
(4) Berdasarkan permohonan.
(5) Meninggal dunia.
Pasal 29
Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Sekolah/Madrasah
Tugas pokok kepala sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah :
(1) Menyusun dan melaksanakan program kerja, melaksanakan pembinaan/bimbingan, evaluasi dan tindaklanjut hasil kerja.
(2) Melaksanakan tugas pokok dibidang manajerial dan akademis serta membangun sikap wirausaha warga sekolah/madrasah dalam binaannya
(3) Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kepada penyelenggara (Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah ditingkat masing- masing)
Pasal 30
Pengawas/Mufattis
(1) Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang/jenis dan tingkat pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan sebagai mana yang dimaksud pasai 29 ayat (1) di atas dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah dengan mengangkat/menetapkan dan memberhentikan seorang/beberapa orang pengawas/mufattis di setiap sekolah/madrasah.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas/mufattis sekolah/madrasah seseorang wajib memenuhi beberapa syarat.
(4) Syarat untuk menjadi pengawas :
a. Memiliki standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah.
b. Pernah menjadi kepala sekolah/madrasah di perguruan Al Jam’iyatul Washliyah atau
c. Pernah menjadi guru diperguruan Al Jam’iyatul Washliyah minimal 8 (delapan) tahun.
(5) Kualifikasi pengawas sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah :
a. Berpendidikan minimum Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
b. Diutamakan lulusan Perguruan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah.
c. Memperoleh surat kewenangan pengawas yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
(6) Kompetensi Pengawas sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah.
a. Kompetensi kepribadian.
b. Kompetensi suvervisi manajerial.
c. Kompetensi suvervisi akademik.
d. Kompetensi evaluasi pendidikan.
e. Kompetensi penelitian pengembangan.
f. Kompetensi sosial.
(7) Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah :
a. Melaksanakan pembinaan dibidang manajerial dan akademis.
b. Menyusun program kepengawasan, melaksanakan pembinaan dan bimbingan, evaluasi dan tindaklanjut hasil kepengawasan.
c. Melaporkan hasil kepengawasan kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
BAB VII
SYARAT DAN TATA CARA
PENDIRIAN SEKOLAH/MADRASAH
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Pasal 31
Syarat Pendirian
Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah harus memenuhi persyaratan dengan tersedianya :
(1) Jumlah siswa untuk satu rombongan :
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
b. Sekolah Dasar (SD) sekurang-kurangnya 20 (dua Puluh) orang.
c. Madrasah Ibtidaiyah(MI) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
e. Madrasah Tsanawiyah(MTs) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
f. Sekolah Menengah Atas (SMA) sekurang-kurangnya (dua puluh) 20 orang.
g. Madrasah Aliyah(MA) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
h. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sekurang-kurangnya 15 orang
i. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
(2) Syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal 32
Tata Cara Pendirian
(1) Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah meneliti dan mengusahakan agar syarat pendirian setiap jenjang pendidikan dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
(2) Pimpinan Organisasi Al Jam’iyatul Washliyah memberikan persetujuan kepada majelis pendidikan untuk memberikan izin pendirian sekolah/madrasah.
(3) Izin pendirian dikeluarkan dengan cara :
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diusulkan oleh Pimpinan Cabang Angkatan Putri/Pimpinan Cabang Muslimat Al Jam’iyatul Washliyah bersama dengan Majelis Pendidikan Cabang melalui Pimpinan Ranting Al Jam’iyatul Washliyah.
b. SD/MI atau sederajat didirikan oleh Majelis Pendidikan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah atas usul Majelis Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah.
c. SMP/MTs/SMA/SMK/MA/MAK, dan sederajat, Pondok Pesantren, Sekolah Luar Biasa (SLB) didirikan oleh Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah atas usul Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah.
d. Kursus, latihan keterampilan dan pendidikan luar sekolah dapat didirikan oleh semua tingkatan setelah mendapat persetujuan pimpinan organisasi di atasnya.
BAB VIII
PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Pasal 33
(1) Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Penyelenggara SMP/MTs dan yang setara adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Penyelenggara SMA/SMK/MA/MAK/Pondok Pesanteren dan yang setara adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 34
Tugas Penyelenggara
(1) Membantu dan bekerjasama dengan kepala sekolah/madrasah untuk melengkapi 8 (delapan) standar pendidikan nasional dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah dan tujuan pendidikan nasional.
(2) Bidang lain-lain meliputi :
a. Melakukan penilaian/evaluasi terhadap Ka. Sekolah/Madrasah sesuai dengan AD/ART dan SPA Al Jam’iyatul Washliyah.
b. Membantu Ka. Sekolah/Ka. Madrasah dalam hal menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam lingkup tanggung jawab kerja.
BAB IX
PENGELOLA/PIMPINAN
SEKOLAH/MADRASAH AL JAM’IYATULWASHLIYAH
Pasal 35
(1) Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA), Pendidikan Dasar (SD/MI,SMP/MTs atau yang sederajat) dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA/MAK dan yang sederajat) Al Jam’iyatul Washliyah adalah pimpinan sekolah yaitu Kepala Sekolah/Madrasah.
(2) Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini pada jenjang TPA dan KB adalah seorang yang disebut Penyelenggara.
(3) Pimpinan Sekolah/Madrasah pada jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTs. dan yang sederajat) dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA/MAK, dan yang sederajat) adalah seorang yang disebut Kepala Sekolah/Madrasah.
(4) Kepala Sekolah/Madrasah dibantu seorang atau lebih wakil kepala sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 36
Ruang Lingkup Pengelolaan
(1) Ruang lingkup pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi : 8 (delapan) standar pendidikan nasional dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Pengelola jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah bertanggung jawab atas upaya mengelola, melengkapi dan menyempurnakan pencapaian 8 (delapan) standar pendidikan nasional.
Pasal 37
Tanggung Jawab Pengelola
(1) Pengelola (Kepala sekolah/madrasah) bertanggung jawab kepada penyelenggara.
(2) Pengelola (Kepala sekolah/madrasah) yang berada dibawah naungan Perguruan Tinggi bertanggung jawab kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
(3) Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah bertanggung jawab kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
BAB X
P E M B I N A A N
Pasal 38
Pemb i naan
(1) Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah menurut jenjang dan wewenangnya melaksanakan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah dalam rangka peningkatan, pengembangan, pengendalian mutu dan pelayanan Sekolah/Madrasah yang sesuai dengan tujuan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan terhadap penyelenggara pendidikan, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan tugas pokoknya.
BAB XI
PENILAIAN ATAU EVALUASI
Pasal 39
Penilaian satuan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat terbuka (transparan), untuk memperoleh keterangan tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum guru dan ketenagaan kependidikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan, serta untuk penentuan akreditasi jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 40
(1) Penilaian tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui hasil belajar dan membantu perkembangan siswa.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah secara Nasional yang disebut dengan Imtihan Umumy/Ujian Akhir Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Untuk melaksanakan penilaian atau evaluasi hasil belajar dimaksud dibentuk panitia pelaksana.
(4) Siswa yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Imtihan Umumy/Ujian Akhir pada setiap jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah diberikan Ijazah Al Jam’iyatul Washliyah.
(5) Petunjuk pelaksanaan Imtihan Umumy/Ujian Akhir dan penerbitan Ijazah Al Jam’iyatul Washliyah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
(6) Imtihan Umumy seperti yang termaktub pada ayat 1 s/d 5 di atas wajib diikuti semua jenjang pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(7) Standar kelulusan mengacu kepada aturan pemerintah dan ketetapan Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 41
(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dilakukan oleh penyelenggara ditingkat masing-masing.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
a. Pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b. Mengetahui kemampuan profesional dalam rangka peningkatan kompetensi guru.
c. Menumbuhkembangkan khittah/sibgah Al Jam’iyatul Washliyah pada masing-masing pribadi guru.
Pasal 42
(1) Penilaian terhadap Sekolah/Madrasah untuk mengetahui kemampuan pengelolaan yang dapat diukur dengan evaluasi diri sekolah (EDS).
(2) Penilaian terhadap Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas meliputi 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipergunakan untuk melakukan pembinaan Sekolah/Madrasah dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi nasional.
BAB XII
KALENDER PENDIDIKAN
Pasal 43
Kalender Pendidikan
(1) Kalender Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman secara nasional untuk kegiatan hari-hari belajar efektif dan libur pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Kalender Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah ditetapkan oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dengan meminta saran pada Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah untuk disesuaikan dengan keadaan yang berlaku di wilayah masing-masing.
(3) Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah dapat menyusun/membuat kalender pendidikan khusus di wilayahnya setelah mendapat persetujuan dari Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 44
Hari Belajar dan Hari Libur
(1) Hari belajar adalah hari efektif yang digunakan untuk kegiatan belajar,secara nasional atau tidak ditetapkan menjadi hari libur oleh Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Semua jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dalam kegiatan belajar mengajar pada hari-hari belajar berpedoman pada kalender pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
(3) Hari libur Al Jam’iyatul Washliyah adalah hari libur nasional dan hari libur yang ditetap kan oleh Al Jam’iyatul Washliyah.
(4) Hari libur Al Jam’iyatul Washliyah adalah :
a. Hari Ulang Tahun Al Jam’iyatul Washliyah (30 Nopember).
b. Selama bulan Ramadhan.
c. Hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah).
d. Hari besar Islam.
BAB XIII
KONSTRIBUSI PEMBIAYAAN
ORGANISASI AL JAM’IYATULWASHLIYAH
Pasal 45
Pembiayaan dari sektor Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah bersumber dari :
(1) Penerimaan Siswa Baru.
(2) Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).
(3) Bantuan Pemerintah (BOS/BSM) dsb.
(4) Dana Ujian/Imtihan.
(5) Sumber lain yang disepakati oleh penyelenggara dan pengelola.
Pasal 46
Kontribusi Pembiayaan
(1) Setiap jenjang pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah berkewajiban menyisihkan pendapatan rutin sebesar 5 % setiap bulan.
(2) Penyaluran dana dimaksud pada ayat (1) melalui Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing, khusus sekolah/madrasah binaan Perguruan Tinggi penyalurannya melalui pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Dana sebesar 5% yang dimaksudkan pada ayat (1 dan 2) diatas dialokasikan sebagai berikut :
a. Pendidikan Anak Usia Dini dan SD/MI sederajat disalurkan kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Jam’iyatul Washliyah.
b. SMP/MTs sederajat disalurkan kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah.
c. SMA/MA sederajat disalurkan kepada Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah.
Pasal 47
Pemanfaatan Dana
(1) Dana yang terkumpul di setiap Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah dikelola oleh pelaksana dengan menerima saran/pendapat dari penyelenggara.
(2) Dana yang terkumpul dari sekolah/madrasah yang diterima oleh penyelenggara digunakan untuk pengembangan sekolah/madrasah dan pembiayaan operasional Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
BAB XIV
KOPERASI
Pasal 48
(1) Penyelenggara pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah diharuskan mendirikan koperasi yang sesuai dengan syari'at Islam.
(2) Koperasi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat berupa Koperasi Siswa, Guru dan Pegawai sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan koperasi seperti pada ayat 1 dan 2 disesuaikan dengan Undang-Undang Perkoperasian setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Majelis Ekonomi Al Jam’iyatul Washliyah setempat atau induk koperasi Al Jam’iyatul Washliyah yang ada.
BAB XV
SIBGHAH
Pasal 49
Nama Sekolah/Madrasah
(1) Semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah yang dikelola, dimiliki atau berada di bawah naungan Al Jam’iyatul Washliyah harus menggunakan/mencantumkan nama Al Jam'iyatul Washliyah atau Al Washliyah.
(2) Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah mengeluarkan ketetapan tentang Nama dan Nomor Registrasi Sekolah/Madrasah untuk semua jenjang Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yang ada di wilayahnya.
Pasal 50
Penanaman Nilai-Nilai Ke Al Washliyahan
(1) Penanaman nilai-nilai ke Al Washliyahan dilakukan agar setiap warga Al Jam’iyatul Washliyah memiliki jiwa dan kepribadian yang Islami sesuai dengan Sibghah Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Penanaman nilai-nilai ke Al Washliyahan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah :
a. Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah pada semua jenjang dan tingkat harus memasukkan pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah kedalam stuktur kurikulum yang diberlakukan.
b. Muatan kurikulum sebagaimana yang dimaksud pada pasal 44 ayat 1 diatas adalah Pendidikan Ke Al Washliyahan yang dikelompokkan kedalam muatan Pengembangan Diri.
c. Melagukan Mars IPA pada pelaksanaan upacara nasional dan hari-hari besar.
d. Melaksanakan masa orientas siswa (Masa Ta'aruf) bagi siswa Kls 1 SD, Kls.VII SMP/MTs sederajat, Kls.X, SMA/MA sederajat. Dengan menitik beratkan pengenalan ciri khas Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah
e. Setiap Guru Al Jam’iyatul Washliyah dalam memberikan ceramah, amanat pada upacara nasional atau lainnya membacakan Qur 'an surah As Shaff ayat 10 -11.
Pasal 51
Organ i sasi
(1) Setiap siswa yang belajar pada jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI) kelas IV, V, VI diperkenalkan wadah Ikatan Pelajar Al Washliyah.
(2) Setiap siswa yang belajar pada SMP/MTs/SMA/MA sederajat diwajibkan menjadi anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA).
(3) Tata cara keanggotaan diatur/ditetapkan oleh organisasi IPA setempat.
(4) Guru atau tenaga kependidikan yang bertugas pada setiap jenjang sekolah/madrasah Al Jam’iyatul Washliyah wajib menjadi Anggota Ikatan Guru dan Dosen Al Washliyah (IGDA).
(5) Tata cara keanggotaannya diatur/ditetapkan oleh organisasi IGDA setempat.
(6) Apabila organisasi bagian pada ayat 2 (dua) dan 4 (empat) di atas belum ada maka siswa dan Guru pada jenjang pendidikan tersebut dapat membentuk/mendirikan organisasi bagian tingkatCabang/Ranting setelah berkonsultasi dengan pengurus IPA/IGDA diatasnya.
Pasal 52
Nilai - Nilai Keagamaan
(1) Setiap Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah wajib memiliki Mushalla.
(2) Untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan,seluruh Guru, Pegawai, dan siswa pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah diharuskan melaksanakan shalat berjamaah.
(3) Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai,diharuskan membaca Surah Al Fatihah, dan pada akhir pelajaran membaca SurahAl ‘Ashr secara bersama-sama.
Pasal 53
Busana Seragam Siswa
(1) Busana/seragam siswa Al Jam’iyatul Washliyah merupakan Sibghah atau ciri khas yang berlaku secara nasional dan wajib dipakai atau dipergunakan oleh siswa Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah busana seragam siswa Al Jam’iyatul Washliyah adalah :
a) Pria : baju berwarna putih, lengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan sepatu hitam.
b) Wanita : baju kurung berwarna putih, rok panjang berwarna hijau, memakai kerudung warna putih, dan sepatu hitam.
c) Di atas siku sebelah kanan bagi siswa pria dan wanita diberi lencana Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA)
Pasal 54
Busana Seragam Guru
Guru yang mengajar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah memakai busana :
(1) Pria : baju putih lengan panjang dan/atau jaket hijau, celana panjang berwarna hitam, dan sepatu hitam.
(2) Wanita : baju kurung berwarna putih, rok panjang wama hijau, memakai kerudung putih, dan bersepatu.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Semua peraturan dan ketentuan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah yang ada, dapat dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 56
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah akan diatur oleh Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah ini, maka segala Peraturan dan Ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Apabila dianggap perlu, maka Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah dapat ditinjau atau disempurnakan kembali oleh Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
(4) Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Al Jam’iyatul Washliyah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 01 Rabiul Akhir 1433 H
23 Pebruari 2012 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH
Sekretaris Jenderal
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
NOMOR : KEP-070/PB-AW/XX/XII/2011
TENTANG
BADAN HUKUM PENYELENGGARAAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Berkat Rahmat Allah SWT,
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Wasliyah :
Menimbang : 1. Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Al Washliyah perlu diatur dengan sistem baku yang dapat meningkatkan mutu, kualitas, dan kuantitas serta rasa memiliki dan kesatuan pandang dalam pengelolaan pendidikan dilingkungan Al Jam’iyatul Wahliyah.
2. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Al Washliyah perlu diatur penyelenggara lembaga pendidikan dalam semua tingkatan dengan satu ketentuan aturan secara organisasi yang bertanggungjawab terhadap pendidikan Al Washliyah.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.A.5/105/15 tanggal 16 Nopember 1955 (Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1956).
2. Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 17 Oktober 1956 No. J.A. 5/74/25, tentang Organisasi Al Jam’iyatul Washliyah dan tambahan berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Nopember 1956 Nomor 96 Tahun 1956.
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 09 Mei 2006 Nomor : C-20.HT.01.06.TH.2006, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah dan tambahan berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2006 Nomor 101 tentang Perkumpulan.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
6. Program Kerja Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
Memperhatikan : 1. Hasil Keputusan RAKERNAS I Al Washliyah bidang pendidikan tanggal 15 Oktober 2011 di Jakarta.
2. Keputusan Rapat Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Nopember 2011 di Jakarta tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Tinggi Al Jam’iyatul Washliyah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Badan Hukum Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah (PAUD, TK dan/atau Raudhaltul Atfal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi) adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-20.HT.01.06.TH.2006, sebagaimana lampiran I (satu) Keputusan ini.
2. Organisasi penyelenggara setiap jenjang pendidikan diatur sebagaimana lampiran II (dua) Surat Keputusan ini.
3. Bagi semua jenjang pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah yang masih mempergunakan yayasan dengan menggunakan nama Yayasan Al Jam’iyatul Washliyah atau Yayasan Al Washliyah agar menyesuaikan dengan Surat Keputusan ini, dan satu-satunya Badan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Al Washliyah adalah sebagaimana point (1) Surat Keputusan ini.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 06 Shafar 1433 H
31 Desember 2011 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH
Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta.
3. Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta.
4. Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
5. Pertinggal.
Lampiran I : Surat Keputusan Pengurus Besar Al Washliyah.
Nomor : KEP-070/PB-AW/XX/XII/2011.
Tentang : Badan Hukum Penyelenggara
Lembaga Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
Lampiran II : Surat Keputusan Pengurus Besar Al Washliyah.
Nomor : KEP-070/PB-AW/XX/XII/2011.
Tentang : Badan Hukum Penyelenggara
Lembaga Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah.
Berdasarkan Hasil RAKERNAS I Al Jam’iyatul Washliyah, bidang pendidikan tanggal 15 Oktober 2011 di Jakarta dan Keputusan Rapat Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah tanggal 15 Nopember 2011 di Jakarta tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan Al Washliyah bahwa Majelis Pendidikan adalah satu-satunya sebagai penyelenggara pendidikan dilingkungan Al Washliyah maka, diatur organisasi dan penanggungjawab penyelenggara pendidikan Al Washliyah pada setiap jenjang sebagai berikut :
1. Penyelenggara Pendidikan Tinggi Al Washliyah adalah Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah untuk dan atas nama Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.
2. Penyelenggara Pendidikan Menengah Al Washliyah adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Wilayah Al Washliyah bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Wilayah Al Washliyah dimana Sekolah Menengah Al Washliyah berdomisili.
3. Penyelenggara Pendidikan Dasar khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah adalah Majelis Pendidikan Al Washliyah Pimpinan Daerah (PD) bertindak untuk dan atas nama Pengurus Daerah (PD) Al Washliyah dimana SMP dan Madrasah Tsanawiyah Al Washliyah berdomisili.
4. Penyelenggara pendidikan Dasar khusus Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang (PC) dengan koordinasi Pimpinan Ranting (PR), bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Cabang Al Washliyah dimana SD dan Madrasah Ibtidaiyah Al Washliyah berdomsili.
5. Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) dan/atau Raudhaltul Atfal adalah Majelis Pendidikan Pimpinan Cabang Al Washliyah dimana PAUD, TK, maupun Raudhatul Atfal Al Washliyah berdomisili dengan koordinasi dan bekerjasama dengan Pimpinan Muslimat maupun Angkatan Putri Al Washliyah setempat.
6. Penyelenggara pendidikan Al Washliyah pada semua jenjang yang belum terbentuk majelis pendidikan dimana jenjang pendidikan itu berdomisili maka penyelenggaranya adalah majelis pendidikan di atasnya yang ada di daerah dan wilayah Al Washliyah tersebut.
Demikian penanggungjawab dan penyelenggara pendidikan Al Washliyah ini diatur untuk menyatukan persepsi dan memberikan tanggungjawab pada semua jenjang organisasi Al Washliyah mulai dari tingkat Pengurus Besar (PB), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC) dengan mengikutsertakan Pimpinan Ranting (PR) dan organisasi bagian Al Washliyah dimana jenjang pendidikan Al Washliyah itu berada.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 06 Shafar 1433 H
31 Desember 2011 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH
Sekretaris Jenderal
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
NOMOR : KEP-063.A/PB-AW/XX/X/2011
TENTANG
TIM PENYEMPURNAAN SISTEM PENDIDIKAN
DAN PERATURAN PELAKSANAAN
SISTEM PENDIDIKAN AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Berkat Rahmat Allah SWT,
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Wasliyah :
Menimbang : 1. Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah perlu diatur dengan sistem baku yang dapat meningkatkan mutu, kualitas, dan kuantitas serta rasa memiliki dan kesatuan pandang dalam pengelolaan pendidikan dilingkungan Al Jam’iyatul Wahliyah.
2. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Al Washliyah perlu untuk membentuk Tim Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 09 Mei 2006 Nomor : C-20.HT.01.06.TH.2006, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah dan tambahan berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2006 Nomor 101 tentang Perkumpulan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
4. Program Kerja Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Hasil Muktamar XX.
Memperhatikan : 1. Hasil Keputusan RAKERNAS I Al Washliyah bidang pendidikan tanggal 15 Oktober 2011 di Jakarta.
2. Usul Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah agar dibentuk Tim yang dapat menyiapkan draff Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi dengan menunjuk tenaga-tenaga teknis yang berpengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Mengangkat nama-nama Tim sebagai berikut :
a. Pengawas dan Pengarah :
- Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
- Dr. H. Yusnar Yusuf, MS
- Prof. Dr. H. Rusdji Ali Muhammad, SH
- Drs. H. Hasbullah Hadi, SH, M.Kn
b. Penanggungjawab :
- Drs. H. Ismail Effendy, M.Si
- Drs. Haris Sambas
c. Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan Tinggi :
Ketua :
Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MP
Sekretaris :
Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Rafiqi, MP
d. Anggota:
- Prof. Dr. Ir. Ilmi Abdullah, M.Sc
- Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd
- Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag
e. Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Kurikulum Salafiyah :
Ketua:
Prof. Dr. Ahmad Laut Hasibuan, M.Pd
Wakil Ketua:
- Drs. H. Hasyim Syahid
- Dr. H. Abdul Hadi Ismail, MA
- Drs. Husni Thamrin Lubis
- Drs. Syahrul El Hadidi, SH, M.Si
Sekretaris:
- Drs. Aminullah, M.Pd
Wakil Sekretaris:
- Akmal Samosir, S.Ag
- H. Jamaluddin Juned, Lc
Anggota :
- Drs. H. Hafiz Ismail
- Drs. H. Akmad Mukhyar
- Drs. H. Dariansyah EMDE
- Dra. Hj. Hamidah Syam - Dra. Mulyana Napitupulu
f. Desain dan Editor:
- Wizdan Fauran Lubis, SE
- Ir. Musa Abdul Razak
- Ngadiman
2. Tugas Tim :
a. Mempersiapkan draff dan menyempurnakan hasil RAKERNAS I Al Washliyah bidang pendidikan tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Al Washliyah.
b. Melakukan editing redaksional hasil rapat Pengurus Besar Al Washliyah setelah dilakukan sosialisasi terhadap Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksaan Sistem Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Al Washliyah untuk siap cetak.
c. Melakukan sosialisasi tentang Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Peraturan Pelaksaan Sistem Pendidikan Al Washliyah kepada jajaran pendidikan Al Washliyah.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 12 Dzulqa’dah 1432 H
10 Oktober 2011 M.
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Prof. Dr. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH
Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta.
2. Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta.
3. Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
4. Pertinggal.
KEPUTUSAN
RAPAT KERJA NASIONAL I
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
PERIODE MUKTAMAR XX BIDANG PENDIDIKAN JAKARTA, 14 - 15 OKTOBER 2011
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (QS. Ash Shaff : 10)
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, (11)
Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan sebagai wujud ‘amaliyah organisasi. Oleh karenanya Al Washliyah berkewajiban mengelolanya secara profesional berpedoman kepada tujuan organisasi yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah.
Berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Washliyah bahwa yang berwenang untuk mengurus pendidikan di lingkungan organisasi Al Washliyah, baik perguruan tinggi, sekolah menengah, salafiah, pendidikan dasar maupun Raudhatul Athfal (Pendidikan Anak Usia Dini), adalah Majelis Pendidikan Al Washliyah.
Kondisi saat ini Sistem Pendidikan Al Washliyah dan Peraturan Pelaksanaan yang ada belum berjalan secara optimal. Akibatnya masing-masing lembaga pendidikan mengambil langkah sendiri-sendiri dalam Operasional Penyelenggaraan Pendidikan, melemahnya koordinasi baik akademik maupun nonakademik, dan tidak berfungsinya pemberdayaan kader lulusan pendidikan Al Washliyah. Hal ini semuanya berdampak kepada rendahnya kualitas lembaga pendidikan Al Washliyah.
Berdasarkan fakta tersebut, demi tegaknya amaliyah Al Washliyah Bidang Pendidikan, maka Rakernas I memutuskan :
1. Badan Hukum Penyelenggara lembaga pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah, satu-satunya adalah berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman nomor : J.A.5/74/25, tanggal 17 Oktober 1956, Berita Negara RI nomor : 164 tahun 1956 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-20.HT.01.06.TH.2006, Berita Negara RI nomor : 101, tanggal 19/12 tahun 2006.
2. Struktur organisasi Al Washliyah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana Lampiran 1.
3. Struktur Majelis Pendidikan Al Washliyah sebagaimana lampiran 2.
4. Struktur Hubungan Majelis Pendidikan Al Washliyah dengan Majelis lain sebagaimana lampiran 3.
5. Menugaskan Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah untuk :
a. Menyempurnakan pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan Al Washliyah tahun 2000 dalam rangka menerapkan regulasi sistem pendidikan Al Washliyah.
b. Meregulasi (menata) sinergi peran hubungan antara majelis pendidikan dengan majelis penelitian, majelis kader, dan majelis asset.
c. Membuat keputusan kepada lembaga-lembaga pendidikan berkewajiban memberikan kontribusi kepada organisasi Al Washliyah melalui :
1) Zakat penghasilan dari pegawai, guru, dosen yang mendapat penghasilan dari unit lembaga pendidikan Al Washliyah tempat mereka bertugas sebesar 2,5%, dengan distribusi sebai berikut :
a) Zakat dari pegawai dan dosen perguruan tinggi Al Washliyah, untuk PB. Al Washliyah.
b) Zakat dari pegawai, dan guru SLTA sederajat untuk Pimpinan Wilayah Al Washliyah
c) Zakat dari pegawai, dan guru SLTP sederajat untuk Pimpinan Daerah Al Washliyah.
d) Zakat dari pegawai, dan guru SD/Ibtidaiyah untuk Pimpinan Cabang Al Washliyah.
2) Pendapatan rutin setiap lembaga pendidikan Al Washliyah dari semua jenjang pendidikan, sebesar 5% dengan distribusi sebagai berikut :
a) Pendapatan rutin dari perguruan tinggi, untuk PB. Al Washliyah
b) Pendapatan rutin dari SLTA sederajat untuk Pimpinan Wilayah Al Washliyah.
c) Pendapatan rutin dari SLTP sederajat untuk Pimpinan Daerah Al Washliyah.
d) Pendapatan rutin dari SD/Ibtidaiyah untuk Pimpinan Cabang Al Washliyah.
3) Sumbangan, bantuan, dan/atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan mengatasnamakan lembaga pendidikan Al Washliyah baik secara kelembagaan maupun secara perorangan diwajibkan memberikan kontribusinya kepada Al Washliyah sebesar 2,5%, dengan distribusi :
a) Dari perguruan tinggi, untuk PB. Al Washliyah.
b) Dari SLTA sederajat untuk Pimpinan Wilayah Al Washliyah.
c) Dari SLTP sederajat untuk Pimpinan Daerah Al Washliyah.
d) Dari SD/Ibtidaiyah untuk Pimpinan Cabang Al Washliyah.
4) Infaq untuk pembangunan kantor PB Al Washliyah, dan Pelaksanaan Muktamar ke-21 ditetapkan sebagai berikut :
a) Dosen Rp 5.000,-/bulan
b) Guru dan Pegawai Rp 3000,-/bulan
c) Mahasiswa Rp 50.000,-/tahun yang diterimakan sesuai dengan sistem persentase cicilan pembayaran SPP di Perguruan Tinggi Al Washliyah yang bersangkutan.
d) Siswa 1.000,-/bulan yang diterimakan sesuai dengan pembayaran SPP di sekolah Al Washliyah yang bersangkutan
e) Pendistribusian infak ini dipergunakan maksimal 90% untuk pembangunan kantor PB. Al Washliyah, dan minimal 10% untuk pelaksanaan Muktamar ke-21 Al Washliyah.
6. Merealisasi rekomendasi Rakernas I Al Washliyah yang meliputi :
a. Keputusan Rakernas I Al Washliyah sebagai landasan bagi penyempurnaan sistem pendidikan Al Washliyah.
b. Setiap lulusan pendidikan Al Washliyah yang beragama islam adalah kader organisasi Al Washliyah meskipun belum mengikuti kaderisasi kepemimpinan.
c. Melaksanakan Rakernas Bidang Pendidikan yang melibatkan semua Majelis Pendidikan Wilayah dan Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Sekolah, Madrasah dan Raudhatul Athfal.
Jakarta, 15 Oktober 2011
Pimpinan Sidang Rakernas I
dto
Drs. H. Masyhuril Khamis, SH Pimpinan Sidang Komisi A
dto
Drs. H. Hasbullah Hadi, SH, MKN
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
dto
Prof. DR. H. Muslim Nasution, MA
Ketua Umum